Menu ✖

Mode Gelap
Ujian Integritas Kapolda Sumut Baru: Warga Siantar Diduga Jadi Korban ‘Pengkondisian Kasus’ dan Pemerasan Ratusan Juta Rupiah oleh Oknum Ditreskrimum/PPO. Bantah Hoaks Pungutan Rp 100 Ribu Per Siswa, SMAN 2 Pematangsiantar Tegaskan Sumbangan Komite Murni Sukarela. Buktinya Variasi Rp 20 Ribu, Rp 30 Ribu, Hingga Rp 50 Ribu Dugaan Upah Kutip Kompo Tersendat, Asisten Afdeling 2 Kebun Tanah Raja PTPN IV Regional 1 Memilih Bungkam. MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Gibran Tetap Sah Sebagai Wakil Presiden RI Minimnya Pengawasan, Proyek Berjalan Tanpa Papan Plang PT PHPO Belawan Salurkan Beasiswa Prestasi ke SMKN 3 Medan

Hukum

Ujian Integritas Kapolda Sumut Baru: Warga Siantar Diduga Jadi Korban ‘Pengkondisian Kasus’ dan Pemerasan Ratusan Juta Rupiah oleh Oknum Ditreskrimum/PPO.

badge-check


					Ujian Integritas Kapolda Sumut Baru: Warga Siantar Diduga Jadi Korban ‘Pengkondisian Kasus’ dan Pemerasan Ratusan Juta Rupiah oleh Oknum Ditreskrimum/PPO. Perbesar

MEDAN – Media Indonesia – Komitmen Kapolda Sumatra Utara yang baru kini langsung diuji oleh kasus dugaan kesewenang-wenangan hukum dan pemerasan yang menyayat hati masyarakat kecil. M. Fatih Ritonga, seorang warga Pematang Siantar, secara mengejutkan membuka suara kepada awak media terkait dugaan praktik ‘pengkondisian kasus’ bermodus intimidasi dan pemerasan hingga ratusan juta rupiah yang diduga dilakukan oleh oknum di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal umum (Ditreskrimum/PPO) Polda Sumut, Jum’at, (09/10/2026).

Peristiwa kelam ini bermula pada Sabtu (12/09/2026) sekitar pukul 17:00 WIB. Fatih bersama lima orang rekannya ditangkap secara mendadak di Bandara Internasional Kualanamu saat hendak berangkat menuju Malaysia. Mereka diamankan oleh oknum yang mengaku dari unit terkait dengan tuduhan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dugaan Intimidasi dan Penolakan Akses Hukum.

Setelah ditangkap, mereka dibawa ke ruang pemeriksaan di Mapolda Sumut. Di sana, pemeriksaan dilakukan oleh seorang penyidik berinisial A. Fatih membeberkan bahwa selama proses interogasi, diduga terjadi serangkaian tindakan intimidasi psikologis guna menakut-nakuti para terperiksa agar tunduk pada arahan oknum tersebut.

“Saya sempat berontak karena merasa tidak bersalah dan kami tidak memegang bukti apa pun seperti yang dituduhkan. Saya meminta hak saya untuk didampingi Penasihat Hukum (PH) pilihan sendiri. Namun, penyidik tidak mengizinkan dan menyatakan bahwa PH akan disiapkan oleh negara,” ungkap Fatih kepada awak media, Sabtu (03/10/2026).

Modus Kebun Uang: Mobil ‘Dibuang’ Murah dan Honor Fiktif Miliaran.

Skenario dugaan pemerasan mulai berjalan rapi ketika seorang pengacara berinisial BDS datang dan ditunjuk sebagai penasihat hukum mereka. Alih-alih membela hak klien secara pro-bono (cuma-cuma) sebagaimana mandat negara, BDS diduga justru bertindak sebagai jembatan negosiasi yang menakut-nakuti korban.

“Setelah menjumpai penyidik, BDS mendatangi saya dan bilang, ‘Kasus kalian ini gawat, setidaknya perlu uang satu meter (satu miliar rupiah) biar kasusnya selesai,'” kata Fatih menirukan ucapan sang pengacara.

Mendengar angka fantastis itu, Fatih terkejut dan sempat memperlihatkan isi saldo dananya yang hanya tersisa sekitar Rp 4 juta. Di tengah keputusasaan tersebut, muncul oknum aparat bermarga S yang diduga ikut mengintervensi dengan modus transaksi kendaraan bawah harga pasar.

Mengetahui Fatih memiliki mobil Toyota Yaris tahun 2017 (yang harga normalnya berkisar Rp 170-180 juta), oknum S langsung menawarkan skenario pembelian sepihak seharga Rp 120 juta dengan dalih untuk biaya penyelesaian kasus. Tanpa pilihan lain dan di bawah tekanan, Fatih terpaksa menyetujuinya.

Pada Minggu (13/09/2026), seorang wanita berinisial ES yang merupakan kerabat dari oknum S, mendatangi kediaman Fatih di Jalan Kapten Tandean, Pematang Siantar untuk mengambil mobil tersebut dari ibunda Fatih, EG.
Uang hasil penjualan paksa sebesar Rp 120 juta tersebut kemudian ditransfer ke rekening Fatih, namun di hari yang sama, Fatih dipaksa mentransfer kembali seluruh uang tersebut ke rekening pengacara BDS dalam beberapa kali pengiriman. Ironisnya, aliran dana ratusan juta tersebut diduga sengaja dibungkus secara legal oleh BBS dengan label “Honorarium Penasihat Hukum”, sebelum akhirnya Fatih dan rekan-rekannya dilepaskan begitu saja tanpa kejelasan status hukum yang sah.

Praktik diskriminatif juga terjadi pada rekan-rekan Fatih yang ikut ditangkap. Berdasarkan keterangan korban, nominal tebusan dipatok variatif: ada yang dimintai Rp 120 juta, Rp 60 juta, hingga Rp 20 juta (yang mendapat potongan harga diduga karena faktor kedekatan marga dengan penyidik wanita yang menangani), sementara dua rekan lainnya dibebaskan tanpa biaya.

Respons Menantang dari Sang Pengacara.

Guna menegakkan prinsip keberimbangan berita (cover both sides), awak media melakukan konfirmasi langsung kepada pengacara BDS melalui pesan singkat pada Selasa (06/10/2026).
BDS awalnya sempat mengelak dan menyebut Fatih sebagai “mantan klien”. Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan pemerasan bermodus honor hukum tersebut, BDS memberikan respons yang bernada menantang.

“Gak tahu diuntung dia itu, saya bantu selesaikan masalah dia. Bawa aja dia ketemu sama saya, biar gak perlu konfirmasi-konfirmasi begini,” jawab BBS ketus melalui pesan tertulis.

Tabrak Aturan Hukum dan Kode Etik, Copot Oknum yang Terlibat!.

Tindakan meminta atau menerima uang hingga ratusan juta rupiah oleh Penasihat Hukum yang ditunjuk negara secara cuma-cuma merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan Pasal 19 UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pemberi bantuan hukum dilarang keras memungut biaya apa pun dari klien. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 50 juta (Pasal 21), serta sanksi pemecatan atau pencabutan izin praktik oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat karena melanggar Kode Etik Advokat Indonesia.

Lebih jauh lagi, karena alokasi bantuan hukum ini disubsidi oleh APBN, tindakan konspiratif yang diduga melibatkan oknum kepolisian dan pengacara negara ini dapat dikategorikan sebagai tindakan Pungutan Liar (Pungli) serta Tindak Pidana Korupsi (Pemerasan dalam Jabatan).

Menanti Tangan Besi Kapolda Sumut yang Baru.

Publik kini menaruh harapan besar dan sorotan tajam kepada Kapolda Sumatra Utara dan Kapolri yang baru saja menjabat. Kasus ini menjadi batu ujian pertama untuk membuktikan apakah jargon Presisi dan janji integritas Korps Bhayangkara benar-benar ditegakkan di Sumatra Utara, ataukah hukum masih bisa “dikondisikan” demi keuntungan pribadi oknum berseragam.

Masyarakat meminta Kapolda Sumut yang baru segera menurunkan Bid Propam dan Dit Reskrimsus untuk mengusut tuntas dugaan mafia pengkondisian kasus ini, menindak tegas kepada siapa saja yang terlibat, seperti penyidik A, oknum S, serta menyeret oknum advokat BBS ke ranah hukum demi memulihkan keadilan bagi para korban. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Praktik Pelangsiran dan Niaga BBM Subsidi Ilegal di Sei Bamban Mencuat, Warga Desak APH Bertindak.

3 Oktober 2026 - 06:07 WIB

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

23 September 2026 - 14:44 WIB

Beredar Isu Penggerebekan Rokok Ilegal Ratusan Juta di Sergai, Aparat Kepolisian Belum Memberikan Jawaban Pasti.

21 September 2026 - 01:20 WIB

Empat Bulan Tanpa Kabar, Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Pantai Labu Dipertanyakan.

10 September 2026 - 06:28 WIB

Dugaan Fitnah Keji Tuduh Selingkuh hingga Ganggu Rumah Tangga, Husin Arifin Resmi Diperiksa Polsek Perbaungan. 

9 September 2026 - 13:41 WIB

Trending di Hukum