Menu ✖

Mode Gelap
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Gibran Tetap Sah Sebagai Wakil Presiden RI Minimnya Pengawasan, Proyek Berjalan Tanpa Papan Plang PT PHPO Belawan Salurkan Beasiswa Prestasi ke SMKN 3 Medan Diduga Anti-Kritik, Oknum Pejabat Kebun Rambutan PTPN IV Blokir dan Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Tekhnis Kutip Kompo. Luncurkan Program Jaksa Sahabat Pendidik, Kajatisu Muhibuddin Nyatakan Siap Serta Komit Mengawal Dan Mendukung Kemajuan Pendidikan Di Sumatera Utara Darurat Narkoba, Plt Ketua PC HIMMAH Karo Desak Copot Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Karo

Nasional

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Gibran Tetap Sah Sebagai Wakil Presiden RI

badge-check


					MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Gibran Tetap Sah Sebagai Wakil Presiden RI Perbesar

Jakarta – MI.Org. 7 Oktober 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan Nomor Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sidang pengucapan putusan digelar Selasa (6/10/2026) malam di Gedung MK, Jakarta, dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan: “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima”

Poin-Poin Putusan:

1. Gugatan Tidak Ber-Legal Standing: MK menilai 12 Pemohon yang terdiri dari KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan TNI dan lainnya tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan PHPU setelah tahapan Pilpres 2024 berakhir.

2. Jabatan Wapres Tetap Sah: Dengan putusan tersebut, permohonan untuk mendiskualifikasi dan membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI periode 2024-2029 tidak dikabulkan. Gibran tetap sah sebagai Wapres.

3. Temuan Soal Ijazah: Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari sekolah di luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA/sederajat sebagaimana disyaratkan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

4. Bukan Wewenang PHPU: MK menegaskan bahwa karena Prabowo-Gibran sudah ditetapkan sebagai pasangan terpilih dan dilantik pada 20 Oktober 2024, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui mekanisme PHPU. Persoalan keabsahan dokumen menjadi wewenang lembaga lain yang berwenang menilai syarat calon.

Perkara ini teregistrasi di MK pada 17 September 2026.

Dengan putusan ini, polemik syarat pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024 dinyatakan selesai di ranah Mahkamah Konstitusi.

Sumber: Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 – Sidang 6 Oktober 2026.

Editor: Kaperwil ( Junaidi Ginting )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sengketa Tanah Wakaf Memanas di Desa Sungai Raya, Warga Muslim Desa Sungai Raya Pasang Plang dan Minta Kades dan 12 orang pembuat hibah palsu di Proses Hukum

5 Oktober 2026 - 02:50 WIB

Warga Resah, Rekonstruksi Jalan Gang Karya 7 Pangkalan Mashur Dikebut Sehari Asal Jadi dan Tanpa Plang

5 Oktober 2026 - 02:43 WIB

Gerak Cepat Bupati Karo Antonius Ginting Atasi Banjir, Drainese Simpang Enam Lau Dah Kabanjahe Direvitalisasi

4 Oktober 2026 - 10:49 WIB

10 Tahun Terlupaken, Kini Jalan Udara – Simpang Empat Di Perbaiki di Era Bupati Antonius Ginting

4 Oktober 2026 - 05:34 WIB

20 Orang Ikuti Test Uji Kompetensi Tahap Awal Di Kejati Sumatera Utara_

2 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Trending di Nasional