Menu

Mode Gelap
Tepat pada waktu sholat Mahrib pukul 17.45, saat umat Islam melaksanakan ibadah, sebuah kejadian mengkhawatirkan tercatat di Desa Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan OKNUM PENGAWAS AR DI DINAS PUPR SUBULUSALAM DIDUGA KOLUSIF DENGAN REKANAN, MERUGIKAN DAERAH SELAMA LEBIH KURANG 10 TAHUN Ada Apa Dibalik Polemik Penutupan Saluran Aliran Irigasi Sepihak di Desa Sei Rejo Tak Kunjung Selesai. KUNJUNGAN KERJA SPESIFIK KOMISI III DPR-RI TAHUN 2026 DALAM RANGKA PENGAWASAN PENEGAKAN HUKUM TERPADU DI SUMATERA UTARA Perkuat Edukasi Hukum, Advokat TA’A LOI, S.H. Jalin Komunikasi dengan Kemenkum Sumut Sahrial Sekretaris Gapoktan Desa Sukadame Berbohong Ketika Dikonfirmasi Mengenai Oplah Sawah Non Rawa.

News

Tepat pada waktu sholat Mahrib pukul 17.45, saat umat Islam melaksanakan ibadah, sebuah kejadian mengkhawatirkan tercatat di Desa Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan

badge-check


					Tepat pada waktu sholat Mahrib pukul 17.45, saat umat Islam melaksanakan ibadah, sebuah kejadian mengkhawatirkan tercatat di Desa Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan Perbesar

Subulusalam, Aceh||MediaIndonesia_ PT GSS diduga langsung membuang limbah ke Sungai Lae Kombih, membuat air sungai menjadi hitam pekat. Kegiatan tersebut langsung dilihat, direkam, dan diposting di Facebook oleh warga bernama AKUN Tono Pono, yang juga menyampaikan video bukti tercemarnya air.

 

Tidak hanya sungai, limbah perusahaan juga dikabarkan mengalir melalui parit dan memasuki pemukiman warga. Meskipun telah berulang kali berjanji tidak akan membuang limbah ke sungai, praktik tersebut tetap berlanjut, menimbulkan kemarahan dan kekhawatiran akan kerusakan lingkungan serta dampak pada kesehatan masyarakat.

 

Dasar Hukum: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pihak yang membuang limbah tanpa pengolahan yang memenuhi standar dapat dikenai denda hingga Rp 10 Miliar atau pidana penjara maksimal 5 tahun.

Selain itu, Peraturan Daerah Aceh tentang Perlindungan Lingkungan Hidup juga mengatur ketentuan yang sama, dengan sanksi tambahan yang disesuaikan dengan kondisi daerah. Warga meminta penegak hukum segera turun tangan untuk menindak tegas PT GSS dan mencegah praktik berbahaya ini berlanjut.

 

Pewarta: ip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

OKNUM PENGAWAS AR DI DINAS PUPR SUBULUSALAM DIDUGA KOLUSIF DENGAN REKANAN, MERUGIKAN DAERAH SELAMA LEBIH KURANG 10 TAHUN

31 Januari 2026 - 01:42 WIB

NARASI MASYARAKAT TERKAIT DEfISIT DAN PERMASALAHAN ANGGARAN PEMKO SUBULUSALAM.

23 Januari 2026 - 04:42 WIB

Utang Rp258 Miliar, Pinjaman PEN Dipertanyakan: BPKAD Subulussalam Akui Beban Fiskal Berat Warisan Periode Lalu

22 Januari 2026 - 02:52 WIB

Defisit Subulussalam: Jangan Menyalahkan Akibat, Lupa pada Penyebab

22 Januari 2026 - 02:00 WIB

PEMKO SUBULUSSALAM: 20 TAHUN BERDIRI, POTENSI BESAR TAPI PAD KECIL KARENA PENGAWASAN LEMAH

21 Januari 2026 - 10:02 WIB

Trending di News