Menu ✖

Mode Gelap
Polsek Medan Baru diduga Lamban, Seminggu Usai Laporan Terduga Pelaku Penggelapan Masih Berkeliaran WALI KOTA SUBULUSSALAM DISOROT, WARGA PERTANYAKAN KEBERADAAN DI LUAR DAERAH DAN PENGGUNAAN SPPD Wakajati Sumut Minta Jajaran Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di Pangkalan Brandan Bekerja Profesional Dan Hindari Transaksional Perkara Pengurus PD. MIO Kabupaten Karo Hadiri Gand Final Festival Lagu Karo 2026. di Bukit Indah Sarinembah PW HIMMAH Sumut Jalin MoU Bersama Bank Sumut Wujudkan Integrasi KTA Digital Klarifikasi Keluarga Soal Isu Rumah Penyimpanan Rokok Ilegal di Sergai: “Kerabat Kami Korban Penipuan Titipan Paket, Bukan Penimbun”.

Berita

Polsek Medan Baru diduga Lamban, Seminggu Usai Laporan Terduga Pelaku Penggelapan Masih Berkeliaran

badge-check


					Polsek Medan Baru diduga Lamban, Seminggu Usai Laporan Terduga Pelaku Penggelapan Masih Berkeliaran Perbesar

Media Indonesia | MEDAN — Penanganan laporan dugaan tindak pidana penggelapan di wilayah hukum Polsek Medan Baru dipertanyakan pelapor. Hampir satu minggu setelah laporan resmi dibuat dan petugas disebut telah melakukan pengecekan ke lokasi kejadian, terduga pelaku disebut masih bebas beraktivitas di kawasan Jalan Sekip, Medan.

Laporan tersebut dibuat oleh warga berinisial DA terkait dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda CRF yang dilaporkannya terjadi di kawasan Jalan Sekip, Gang Tukang, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Medan.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diterima redaksi, laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/334/IX/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam laporan tersebut, DA melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023. Terlapor dalam laporan tersebut berinisial T.

Surat Tanda Penerimaan Laporan itu diterbitkan di Medan pada 22 September 2026 dan diketahui oleh KA. SPKT Sektor Medan Baru, P. Hutabarat, dengan pangkat AIPTU dan NRP 74010227.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Jalan Sekip, Gang Tukang, Medan Petisah.

Berdasarkan uraian dalam surat tanda penerimaan laporan, sepeda motor yang dilaporkan berkaitan dengan perkara tersebut merupakan Honda CRF tahun 2026 dengan nomor polisi BK 2737 AHM. Kerugian materi yang dilaporkan diperkirakan mencapai Rp38.710.000.

Menurut keterangan DA, sepeda motor tersebut sebelumnya dipinjam oleh T dengan alasan hendak mengambil uang di kawasan Cemara, Medan. Karena sebelumnya mengenal dan pernah bertetangga dengan pelapor, DA kemudian meminjamkan sepeda motor beserta kuncinya.

Namun, setelah sepeda motor dibawa, kendaraan tersebut disebut tidak dikembalikan hingga akhirnya DA membuat laporan kepada pihak kepolisian.

“Belum ada perkembangan polisinya tentang laporanku. Sementara itu pelakunya masih enak-enakan di Jalan Sekip ini. Sudah hampir seminggu belum ada respons polisinya, laporanku sudah resmi dan senin (besok) baru cek TKP,” ungkap DA dalam pesan tertulis yang diterima redaksi.

DA mengaku kecewa karena menurutnya terlapor masih terlihat beraktivitas di sekitar kawasan Jalan Sekip. Ia berharap pihak kepolisian segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan yang telah dibuatnya.

“Kalau memang masih dalam proses penyelidikan, kami berharap ada penjelasan yang jelas mengenai perkembangan kasusnya. Kami hanya ingin kendaraan dikembalikan dan perkara ini diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Redaksi menegaskan bahwa status seseorang sebagai terlapor dalam laporan polisi tidak serta-merta membuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolsek Medan Baru maupun Kanit Reskrim terkait perkembangan laporan tersebut, termasuk mengenai langkah penyelidikan yang telah dilakukan setelah laporan diterima dan pengecekan lokasi kejadian.

Redaksi akan memperbarui informasi setelah memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak terlapor. (Septian Hernanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PW HIMMAH Sumut Jalin MoU Bersama Bank Sumut Wujudkan Integrasi KTA Digital

26 September 2026 - 08:28 WIB

Dari Ketikan Iseng Menjadi Portofolio Nyata: Kisah Arjun Abdi Hutagalung Raup Ratusan Juta dari Menulis

24 September 2026 - 12:26 WIB

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

23 September 2026 - 14:44 WIB

Diplomasi Pewarta Warga: PPWI dan Kedubes Maroko Sepakati 9 Langkah Strategis Kemitraan Media dan Budaya

21 September 2026 - 15:23 WIB

Ghana Tegaskan Rencana Otonomi Maroko Sebagai Satu-Satunya Solusi Realistis dan Langgeng untuk Isu Sahara

21 September 2026 - 15:13 WIB

Trending di Berita