Menu

Mode Gelap
Maling Rumah Kosong, 2 Pemuda Tewas Diamuk Massa Jelang Pergantian Tahun , Walikota Medan dan Forkopimda Pastikan Medan Kondusif KETUA DPD SWI SUBULUSSALAM: PENYALURAN DANA BINAAN MEDIA OLEH PEMKO TIDAK ADIL DAN TIDAK TRANSPARAN Ketua DPRD Kabupaten Solok Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2026 di Penghujung Tahun 2025. KBH Wibawamukti Terpilihnya Menjadi Posbakum Pengadilan Negeri Cikarang Ditandai Dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU). DUGAAN KORUPSI DANA DESA LAPAHAN BUAYA: MASYARAKAT MINTA PENYELIDIKAN APH ACEH SINGKIL

Nasional

“Polres Tanah Karo Cek Lokasi Dugaan Ilegal Logging di Kecamatan Juhar, Ditemukan Aktivitas Penebangan di Lahan Turun-temurun, Bukan Kawasan Hutan Lindung*

badge-check


					“Polres Tanah Karo Cek Lokasi Dugaan Ilegal Logging di Kecamatan Juhar, Ditemukan Aktivitas Penebangan di Lahan Turun-temurun, Bukan Kawasan Hutan Lindung* Perbesar

 

KaroMediaindonesia.org Menindak lanjuti pemberitaan di sejumlah media online dan media sosial terkait dugaan kegiatan illegal logging di Desa Pernantin, Dusun Tiga Siempat, tepatnya di kawasan yang disebut Hutan Lindung Uruk Sipitu Merga, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanah Karo bersama Polsek Juhar dan tim terkait melakukan pengecekan langsung ke lokasi, Selasa (21/10/2025) sekira pukul 11.30 WIB.

“Kegiatan ini turut dihadiri Kapolsek Juhar AKP Pelita Ginting, Camat Juhar Soneta Sebayang, Danramil 07/Juhar Lettu Inf. Sahnann Tambunan, Kanit Tipidter IPTU Regen Manik, SH.,MH beserta dua personel Satreskrim Polres Tanah Karo, serta Kepala KPH XV Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Ramlan Barus, SH bersama tim.

“Tim gabungan melakukan peninjauan di lokasi yang disebut sebagai perladangan Paya Belinun, Desa Pernantin, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengambil titik koordinat lokasi penebangan kayu untuk memastikan status kawasan berdasarkan peta kehutanan.

“Menurut hasil pengecekan dari KPH XV, titik lokasi penebangan kayu tidak termasuk dalam kawasan hutan lindung, melainkan merupakan lahan masyarakat yang dikelola secara turun-temurun. Meskipun ditemukan adanya aktivitas penebangan dan pembukaan akses jalan yang diduga menggunakan alat berat, lahan tersebut bukan bagian dari kawasan lindung sebagaimana diberitakan sebelumnya.

“Dari hasil peninjauan bersama tim, lokasi yang dimaksud bukan merupakan kawasan hutan lindung. Namun demikian, kami tetap menindak lanjuti dengan pengambilan titik koordinat dilokasi penebangan, dan selanjutnya titik koordinat tersebit di overlay ke peta kehutanan untuk memastikan keakuratannya,” jelas Kapolsek Juhar AKP Pelita Ginting.

“Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar dan tidak termakan isu yang beredar di media sosial. Pihak kepolisian bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas di sekitar kawasan hutan untuk mencegah praktik penebangan liar

(Rosanta br Karo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Maling Rumah Kosong, 2 Pemuda Tewas Diamuk Massa

31 Desember 2025 - 15:17 WIB

Jelang Pergantian Tahun , Walikota Medan dan Forkopimda Pastikan Medan Kondusif

31 Desember 2025 - 14:57 WIB

Jan Warista Ginting, Ketua DPC LSM KPK-RI Tanah Karo Ucapkan Selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

27 Desember 2025 - 09:28 WIB

PT PHPO KIM Gelar Sunat Massal

26 Desember 2025 - 10:36 WIB

Kapolres Pakpak Bharat Diminta Tangkap Penyalur BBM Bersubsidi Secara Ilegal 

21 Desember 2025 - 16:02 WIB

Trending di Nasional