Subulussalam,Aceh || MediaIndonesia Pengajuan sertifikat Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di kawasan Hutan Produksi Kota Subulussalam kembali menjadi sorotan. Dugaan kuat muncul bahwa proses tersebut melibatkan pemalsuan dokumen, manipulasi data, dan rekayasa surat keterangan tanah (SKT) demi kepentingan pribadi dan potensi transaksi jual-beli lahan yang dilarang dalam regulasi TORA.
Informasi ini diungkapkan Pimpinan Koperasi Nangro, pemegang pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKM) seluas 3.000 hektar. Menurutnya, praktik tersebut melanggar aturan karena memalsukan tanggal dan tahun dokumen SKT di atas kawasan hutan produksi. Ia juga menyebut adanya indikasi keterlibatan mantan Penjabat (PJ) Walikota Subulussalam dalam proses pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
> “Mereka membuat SKT fiktif, merekayasa tanggal, tahun, dan memanfaatkan jalur administrasi untuk memasukkan lahan hutan produksi sebagai objek TORA. Ini jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan,” ujar Ipong, Ketua Divisi Penyelamatan Lingkungan Hidup Kota Subulussalam.
Para aktivis lingkungan menilai bahwa syarat utama pengajuan TORA adalah penguasaan tanah minimal selama 30 tahun secara sah. Manipulasi SKT dari desa dinilai sebagai bentuk penipuan administrasi yang harus segera diusut. Mereka mendesak KPH Wilayah VI dan Gakkum KLHK untuk segera melakukan pemeriksaan dokumen dan menindak semua pihak yang terlibat.
Regulasi dan Tahapan Resmi Pengajuan TORA Berdasarkan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian ATR/BPN, pengajuan TORA memiliki prosedur ketat, di antaranya:
1. Usulan & Verifikasi (Bupati/Walikota)
Kepala daerah mengajukan usulan penetapan objek dan subjek TORA ke KLHK dan ATR/BPN, dilengkapi peta, rencana pemanfaatan, dan dokumen batas wilayah.
2. Pelepasan Kawasan Hutan (KLHK)
KLHK melakukan verifikasi lapangan melalui unit BPKH dan Ditjen PSKL. Jika disetujui, diterbitkan SK Pelepasan Kawasan Hutan.
3. Penetapan Hak (ATR/BPN)
ATR/BPN menetapkan hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk individu, Hak Pengelolaan (HPL) untuk pemerintah desa, atau hak komunal untuk masyarakat adat.
4. Pembatasan Hak
Lahan TORA tidak boleh diperjualbelikan atau diwariskan untuk mencegah spekulasi dan memastikan keberlanjutan reforma agraria.
5. Objek TORA
Termasuk lahan dalam kawasan hutan yang dilepaskan KLHK, bekas HGU/HGB, tanah negara terlantar, dan tanah hasil penyelesaian sengketa agraria.
Analisis dan Potensi Pelanggaran Jika benar terjadi pemalsuan SKT dan rekayasa data, berarti integritas proses TORA telah dirusak sejak tahap awal. Hal ini bukan hanya tindak pidana pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem hutan produksi, karena membuka jalan bagi alih fungsi lahan secara ilegal.
Tuntutan Aktivis dan Langkah yang Diharapkan Pemeriksaan Forensik Dokumen: Menelusuri asal-usul SKT, tanggal, dan tandatangan pejabat penerbit.
Penyidikan APH: Mengusut dugaan keterlibatan mantan PJ Walikota dan pihak-pihak yang mengajukan dokumen palsu.
Moratorium Proses Sertifikasi: Menghentikan sementara penerbitan sertifikat TORA di wilayah kota Subulussalam yang bermasalah.
Partisipasi Publik: Melibatkan pengelola HKM dan masyarakat adat dalam pengawasan proses TORA.
Pewarta : Raja Kombih