Menu

Mode Gelap
Penanganan Dumas Wartawan Empat Bulan Tanpa Kejelasan, Kinerja Polresta Deli Serdang Dipertanyakan. Gelar Aksi Unjuk Rasa, PW HIMMAH Minta Kasus Hutan Lindung Iptu Mimpin Ginting Diusut Tuntas Negara Hadir untuk Pekerja Gig Economy: Menata Perlindungan Hukum, Jaminan Sosial, dan Kesejahteraan Pengemudi Digital Indonesia MEDIASI DINILAI BUNTU, KUASA HUKUM KOPERASI KOFIPINDO PERTANYAKAN PROSEDUR LAPORAN KARYAWAN KE DISNAKER MEDAN.  Keluarga Besar DPC.LSM.KPK.Ri, Kab. Karo Berduka, Atas Berpulangnya Menghadap Sang Pencipta Ayah Handa Ketua Pengurus DPC.LSM. Kb.Karo Jan Warista Ginting. DPW RPN Sumut Apresiasi Respons Cepat Polsek Deli Tua Cegah Tawuran Pelajar

Uncategorized

Penanganan Dumas Wartawan Empat Bulan Tanpa Kejelasan, Kinerja Polresta Deli Serdang Dipertanyakan.

badge-check


					Penanganan Dumas Wartawan Empat Bulan Tanpa Kejelasan, Kinerja Polresta Deli Serdang Dipertanyakan. Perbesar

DELI SERDANG – Media Indonesia – Kinerja penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang mendapat sorotan tajam terkait transparansi penanganan perkara. Hingga Agustus 2026, Syahrial, seorang jurnalis dari Media Cakrawala Nusantara, mengaku belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkannya sejak Maret 2026 lalu, Selasa, (11/08/2026).

Kasus ini bermula ketika Syahrial resmi membuat Dumas ke Polresta Deli Serdang pada Sabtu (7/3/2026). Aduan tersebut terkait dugaan tindakan intimidasi, pencemaran nama baik, serta perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh oknum manajemen SPBU Nomor 14.205.1135 Beringin berinisial R dkk.

Perkara sempat menunjukkan kemajuan saat Syahrial dimintai keterangan oleh penyidik, Fernando Aritonang, pada Jumat (17/4/2026). Namun, setelah pemeriksaan tersebut, penanganan kasus terkesan jalan di tempat tanpa ada keterbukaan informasi kepada pelapor.

Tabrak Aturan Kapolri tentang Transparansi Penyidikan.

Syahrial mengungkapkan bahwa dirinya sudah berulang kali menanyakan perkembangan kasusnya kepada penyidik. Namun, alasan yang diterima selalu sama.

“Penyidik menyatakan masih sibuk dan berjanji akan memberikan SP2HP, tetapi sampai sekarang fisik surat tersebut tidak pernah saya terima,” ujar Syahrial kepada awak media, Senin (10/8/2026).

Secara regulasi, jeda waktu hingga empat bulan tanpa adanya kelanjutan informasi merupakan bentuk pelanggaran administrasi penyidikan. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penyidik memiliki kewajiban hukum untuk memberikan SP2HP kepada pelapor secara berkala, minimal satu kali dalam sebulan atau setiap ada perubahan tahapan perkara.

Ketidakterbukaan ini memicu tanda tanya besar mengenai profesionalisme akuntabilitas penegakan hukum di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Pengabaian hak pelapor ini dikhawatirkan dapat memicu persepsi negatif publik terhadap komitmen Polri Presisi.

Tempuh Jalur Propam dan Ombudsman.

Merespons ketidakjelasan ini, Syahrial bersama tim hukumnya berencana mengambil langkah tegas guna mencari keadilan dan menuntut transparansi, di antaranya:

1. Surat Resmi ke Kasat Reskrim: Melayangkan surat permohonan pemenuhan hak SP2HP yang ditembuskan langsung kepada Kapolresta Deli Serdang.

2. Laporan ke Si Propam / Itwasda: Melaporkan oknum penyidik ke Seksi Propam Polresta Deli Serdang serta Itwasda Polda Sumatera Utara atas dugaan pelanggaran kode etik profesi berupa ketidakprofesionalan pelayanan publik.

3. Aduan Maladministrasi: Meneruskan persoalan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) jika aduan internal tidak segera direspons.

Publik kini berharap Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Reskrim segera mengevaluasi kinerja personel di lapangan yang diduga kuat mengabaikan Standard Operating Procedure (SOP). Langkah evaluasi cepat sangat dibutuhkan agar kasus ini tidak mencederai citra institusi kepolisian di mata masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang terkait kendala hambatan pengiriman SP2HP dalam perkara ini.

(Red/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MEDIASI DINILAI BUNTU, KUASA HUKUM KOPERASI KOFIPINDO PERTANYAKAN PROSEDUR LAPORAN KARYAWAN KE DISNAKER MEDAN. 

10 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Dugaan Pengoplosan BBM dengan Konden, AR Disebut Pemasok Minyak Konden di Sergai.

5 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Cegah Korupsi Untuk Mendukung Ketahanan Pangan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Gelar Penerangan Hukum Pada Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan

5 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Penyampaian Aspirasi Masyarakat Petani Dusun IV, Diwarnai Walkout Ketua BPD Sei Rejo.

5 Agustus 2026 - 07:06 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, SEKBER FAHMI Resmi Berdiri di Sumut, Usung Sinergi Advokat dan Media Kawal Penegakan Hukum. 

5 Agustus 2026 - 01:35 WIB

Trending di Uncategorized