Menu ✖

Mode Gelap
Dugaan Upah Kutip Kompo Tersendat, Asisten Afdeling 2 Kebun Tanah Raja PTPN IV Regional 1 Memilih Bungkam. MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Gibran Tetap Sah Sebagai Wakil Presiden RI Minimnya Pengawasan, Proyek Berjalan Tanpa Papan Plang PT PHPO Belawan Salurkan Beasiswa Prestasi ke SMKN 3 Medan Diduga Anti-Kritik, Oknum Pejabat Kebun Rambutan PTPN IV Blokir dan Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Tekhnis Kutip Kompo. Luncurkan Program Jaksa Sahabat Pendidik, Kajatisu Muhibuddin Nyatakan Siap Serta Komit Mengawal Dan Mendukung Kemajuan Pendidikan Di Sumatera Utara

Nasional

Sidang Gugatan Ahli waris Kakek Sapon dugaan Korban Tipu Muslihat, Kebohongan serta Penipuan atas Jual Beli Tanah antara Alm. Sapon dengan M. Hidayah dengan agenda sidang pembuktian yaitu Saksi Tergugat II.

badge-check


					Sidang Gugatan Ahli waris Kakek Sapon dugaan Korban Tipu Muslihat, Kebohongan serta Penipuan atas Jual Beli Tanah antara Alm. Sapon dengan M. Hidayah dengan agenda sidang pembuktian yaitu Saksi Tergugat II. Perbesar

Stabat, Langkat – MI,Org. ( 13-07- 2026 ) Pengadilan Negeri Stabat kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata gugatan Perbuatan melawan hukum atas dugaan tipu muslihat. Kebohongan serta penipuan dalam transaksi jual beli tanah dengan agenda menghadirkan Saksi, dari pihak Tergugat II

Sidang gugatan perdata Nomor perkara [05/PDT.G/2026/PN.Stb] dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim CAKRA TONA PARHUSIP. SH,. M,H. Serta Anggota Hakim.

Kuasa Hukum Penggugat DATUK Nikmat GEA. S,H. mengatakan dalam agenda hari ini penghadiran saksi dari tergugat II ( dua ) Hendrik Sopian Sinaga. adapun saksi dari Tergugat II berjumlah dua orang, masing-masing saksi (1). Berinisial (RK) seorang oknum polisi yang bertugas di wilayah kabupaten langkat. dan saksi (2). Kepala dusun ( Kadus ) jalan bakti dusun IV. desa Sidomulyo Berinisial (AJ) dan kedua saksi tersebut sudah di sumpah juga suda diambil keterangannya oleh majelis hakim ucapnya.

Tambahnya lagi, saya menduga dari “,keterangan kedua saksi “dinilai keterangannya tidak sesuai fakta hukum dan peristiwa terkait gugatan Misni Dkk sebagai ahliwaris alm, kakek sapon, dalam hal ini sebagai Penggugat atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, atas dugaan kuat unsur tipu muslihat, kebohongan dan penipuan, serta tidak sesuai fakta – fakta hukum peristiwa yang terjadi, terkait terbitnya surat keterangan Tanah antara M.Hidayah dan Hendri Sopian Sinaga yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Sidomulyo, sebagaimana keterangan saksi di persidangan diduga ada unsur kebohongan dalam penyampaian keterangan di persidangan, dari kedua saksi Tergugat II tersebut,

dalam keterangan dari kedua saksi tersebut. kita telah mendapatkan poin poin, prihal kasus ini dan saya yakin majelis hakim beserta timnya sangat jeli dan propesional Beliau pasti dapat menilai dari keterangan kedua saksi tersebut. jadi kita tinggal menunggu sidang berikutnya dalam agenda pembuktian surat pada Senin (20-07-2026) mendatang nantinya, ucap Datuk Nikmat Gea. S,H. Mengakhiri.

( Hana Maha )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Gibran Tetap Sah Sebagai Wakil Presiden RI

7 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Sengketa Tanah Wakaf Memanas di Desa Sungai Raya, Warga Muslim Desa Sungai Raya Pasang Plang dan Minta Kades dan 12 orang pembuat hibah palsu di Proses Hukum

5 Oktober 2026 - 02:50 WIB

Warga Resah, Rekonstruksi Jalan Gang Karya 7 Pangkalan Mashur Dikebut Sehari Asal Jadi dan Tanpa Plang

5 Oktober 2026 - 02:43 WIB

Gerak Cepat Bupati Karo Antonius Ginting Atasi Banjir, Drainese Simpang Enam Lau Dah Kabanjahe Direvitalisasi

4 Oktober 2026 - 10:49 WIB

10 Tahun Terlupaken, Kini Jalan Udara – Simpang Empat Di Perbaiki di Era Bupati Antonius Ginting

4 Oktober 2026 - 05:34 WIB

Trending di Nasional