SERGAI – Media Indonesia – Permasalahan pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang berada di Afdeling 1 Kebun Adolina, Desa Cilawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kini terus menjadi sorotan tajam bagi publik. Pasalnya, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Sergai dinilai tidak efektif dan tidak profesional dalam mengelola sampah hingga dapat berdampak pada pencemaran lingkungan.
Pantauan di lokasi menunjukkan tumpukan sampah sudah meluber hingga ke area tanaman kelapa sawit milik Kebun Adolina. Kondisi ini tidak hanya dapat mencemari lahan, tetapi juga dapat merusak tanaman sawit dan mengganggu aktivitas operasional perusahaan perkebunan tersebut, serta menimbulkan aroma tak sedap sehingga juga mengganggu masyarakat sekitar.
Namun sayangnya, saat dikonfirmasi terkait masalah ini, Kepala Dinas Perkim-LH Sergai, Reza Firmansyah, dan Kepala Bidang (Kabid) PKP-LH Sergai, Boy R. Sihombing, lebih memilih bungkam ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp mereka pada hari Jum’at 10 April 2026. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari kedua pejabat tersebut mengenai solusi penanganan luberan sampah yang kian meluas.
Di sisi lain, pihak Kebun Adolina telah mengambil langkah tegas melalui Asisten Kepala (Askep) A Kebun Adolina, Kevin, mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya juga telah menyurati pada setahun yang lalu dan juga sudah bertemu langsung dengan pihak Dinas LH Sergai pada beberapa bulan yang lalu di tahun ini untuk mencari solusi.
“Kami sudah menyampaikan keberatan karena ini tentunya sudah mengganggu aktivitas usaha kami dan merusak lingkungan. Dalam pertemuan tersebut, kami berharap agar pihak Dinas Perkim & LH Sergai agar segera menindak lanjuti permasalahan tersebut,” Ungkap Kevin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (10/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut pihak LH Sergai, mengatakan pada tahun 2026 ini, kami sudah rencanakan untuk membeli lahan untuk TPA yang baru dan anggarannya juga sudah disiapkan.
Namun ketika ditanya kembali oleh awak Media, apa status lahan yang digunakan TPA tersebut dan jika pihak LH Sergai belum juga menindak lanjuti permasalahan tersebut, apa langkah yang akan diambil pihak Kebun Adolina, Kevin hanya menjawab,
” Soal status tanah tersebut adalah pihak LH Sergai meminjam lahan, karena kami pihak Adolina dan juga pihak LH Sergai hingga saat ini belum menemukan surat atau arsip mengenai hal tersebut karena itu juga kan sudah lama adanya TPA tersebut, dan soal jika pihak LH Sergai belum juga menindak lanjutinya, saya tidak ingin berspekulasi, karena saya yakin dengan pihak LH Sergai akan melaksanakan apa yang telah menjadi komitmen mereka kepada kami pihak Kebun Adolina, jelasnya dengan penuh keyakinan.”
Masyarakat dan pihak perkebunan kini tinggal menunggu langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, khususnya dari pihak LH Sergai. Jika tidak segera ditangani, dikhawatirkan dampak pencemaran akan semakin luas dan merugikan produktivitas perkebunan milik negara tersebut serta juga masyarakat yang ada di sekitaran TPA tersebut. (Syahrial).








