Menu

Mode Gelap
Cegah Laka Lantas Di Operasi Keselamatan Seulawah 2026, Satlantas Polres Subulussalam Tabur Serbuk Kayu Di Tanjakan Kedabuhan KAJATI SUMATERA UTARA LANTIK ASISTEN TINDAK PIDANA KHUSUS DAN ASISTEN PEMULIHAN ASSET HINGGA KAJARI MEDAN Sidang Gugatan Tuntutan Moril Dan Materil Korban Dijadikan Tersangkah Di Tunda, Dikarenakan Pihak Pengadilan Negri, Jurusita Belum Ada Menyampaikan Pemberitahuan Kepada Para Tergugat “Menuai Tanda Tanyak??.. RAPAT KOORDINASI PENGAWASAN ALIRAN KEPERCAYAAN DAN AGAMA DI SUBULUSSALAM YARA minta Walikota Dan APH bentuk SATGAS Mafia Tanah di Kota Subulussalam Akibat maraknya Aksi Jual beli lahan hutan mengatasnamakan Masyarakat. 

Nasional

Sidang Gugatan Tuntutan Moril Dan Materil Korban Dijadikan Tersangkah Di Tunda, Dikarenakan Pihak Pengadilan Negri, Jurusita Belum Ada Menyampaikan Pemberitahuan Kepada Para Tergugat “Menuai Tanda Tanyak??..

badge-check


					Sidang Gugatan Tuntutan Moril Dan Materil Korban Dijadikan Tersangkah Di Tunda, Dikarenakan Pihak Pengadilan Negri, Jurusita Belum Ada Menyampaikan Pemberitahuan Kepada Para Tergugat “Menuai Tanda Tanyak??.. Perbesar

Medan MI.Org. Sidang Kasus perdata Gugatan Tuntutan ganti rugi baik secara Moril maupun materil ditunda oleh pihak Pengadilan (PN) Medan Selasa 03/02/2026. Di undur pada 24/02/2026 Mendatang.

Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan perampasan sepeda motor yang di alami oleh Riki Agasi (34) Warga jalan Menteng Raya, GG. Bersama Kel. Binjai. Medan Denai Sumatra Utara. Yang dilakukan oleh diduga pelaku Ali Akbar Purba, juga Warga jalan Menteng Raya kampung yang sama dengan korban, heronisnya korban malah dilaporkan oleh pelaku atas tuduhan penganiayaan pada dirinya, sebagai mana pasal 351. ayat (1) berdasarkan Laporan Polisi : LP/9/K/I/2024/SPK. Sektor Medan Area tertanggal 05 Januari 2024.

Riki Agasi yang sebenarnya korban telah ditetapkan sebagai tersangkah oleh pihak Polsek Medan Area, yang diduga penetapan terhadap korban berdasarkan adanya berat sebelah kepemihakkan terhadap pelapor.

hal tersebut dinilai dari pakta pakta dimana pada sidang Prapradilan (Prapid) di PN. Medan. uji kebenaran yangmana pihak pelapor tidak dapat menghadirkan saksinya sedangkan terlapor menghadirkan saksinya yang melihat langsung pada saat kejadian tersebut. terkesan dan menuai pertanyaan publik “ada apa dan mengapa, diduga atas laporan palsu pelaku tersebut. korban telah di jadikan tersangkah oleh pihak penegak hukum tempat pelaku melapor, hingga korban sempat di tahan Selama (44) empat puluh empat hari

Terkait putusan majelis Hakim Sulhanuddin SH MH Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa (19/11/24) dalam uji kelayakan tersangkah berdasarkan bukti-bukti juga para saksi-saksi, korban Riki Agasi dinyatakan tidak bersalah dan Hakim mulia meminta kepada termohon tempat pelaku membuat laporan palsu Polsek Medan Area, agar segera menghentikan segala penyidikan perkara dan segera membebaskan Riki Agasi dari tahanan.

pada saat kejadian Riki juga sempat hendak membuat laporan dalam perkara yang sama ke Polsek Medan Area Atas pemukulan yang di alaminya, dan perampasan sepeda motor miliknya, namun ia malah diancam dan dimarahi oleh oknum polisi di SPKT Medan Area, dan laporannya tidak diterima, sehingga ia terpaksa melapor ke Polrestabes dengan nomor LP/ B/43/1/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/ P OLDA SUMATERA UTARA tertanggal 5 Januari 2024 dengan tuduhan pasal 365 KUHPidana Curah (Pencurian Dengan Kekerasan) atas perbuat pelapor M. Ali Akbar Purba.kepadanya dengan tempat kejadian perkara (TKP) yang sama dengan pelapor M. Ali Akbar Purba di Polsek Medan Area.

Namun, LP yang dibuat oleh Riki Agasi seperti tidak ditindak lanjuti alias jalan di tempat, berakhir di SP3- kan dengan nomor ketetapan S Tap/ 4346.b / IX/ Res 1.8 / 2024/ Reskrim di Polrestabes Medan.

Terkait hal tersebut Kuasa Hukum Riki Agasi. Datuk Nikmat Gea S,H. mengajukan gugatan Melawan hukum terhadap Polsek Medan Area, M. Ali Akbar Purba, Polrestabes Medan, Kapolda Sumut. Kapolri.
pada sidang tuntutan menuntut segala kerugian baik moril maupun materil akan apa yang dialami oleh Riki Agasi, disebabkan atas laporan polisi yang dilaporkan oleh M. Ali Akbar Purba, secara nyata telah merugian korban secra moril maupun materil.

Dalam gugatan tersebut tertuang dalam nomor tuntutan perkara Riki Agasi, No.40/Pdt.G/2026/PN Medan.hal tersebut di sampaikan langsung, oleh Kuasa Hukum korban Riki Agasi, pada Selasa 3 Pebruari 2026. Di pengadilan Negri Medan yang mengatakan

Dalam sidang Perdata gugatan Riki Agasi pada hari ini Selasa 3/02/2026.untuk meminta ganti rugi akan apa yang di alami oleh kelein kami baik secara Moril maupun materil, dan kami meminta agar pihak kepolisian (Polda Sumut) (Polrestabes Medan) dan Polsekta Medan Area) menjalankan keputusan majelis hakim PN Medan. dengan Nomor Perkara 62/Pid.Pra/2024/PN Mdn, yang salah satunya adalah; Memulihkan hak Riki Agasi selaku Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya, yang mana sebenarnya dia adalah korban tetapi telah dijadikan tersangkah yang disebabkan oleh para oknum yang zolim dan tidak bertanggung jawab, “dalam hal ini Klein kami Riki Agasi sebenarnya adalah korban, dan M. Ali Akbar Purba, diala sebenarnya pelakunya, dia telah memukul Riki, dan langsung mengambil, sepeda motor milik Riki, dan hingga sampai pada saat ini sepeda motor tersebut, diduga Masih berada di tangannya

Disini atas nama keadilan hukum di Negara Republik indonesia ini, “Korban Riki Agasi memiliki hak perlindunganHukum selaku warga negara yang dilindungi oleh Undang undang, dan kami harap agar perkara yang sudah dilaporkan Oleh Riki Agasi ke Polrestabes Medan, “untuk tidak di SP3- kan dan segera ditindak lanjuti, selain itu kami juga meminta agar pihak Kepolisian Republik Indonesia Polda Sumut. untuk segera menangkap pelaku Ali Akbar Purba, yang terkesan kebal hukum tersebut. yang telah dengan sengaja memfitnah membuat laporan palsu, dan berbohong sehingga Polisi menjadikan Klien kami sebagai tersangkah

Hal tersebut didukung oleh bukti nyata bahwa hingga sampai pada saat ini sepeda motor Mio Soul BK 5954 LK warna merah hitam masih dalam penguasaan pelaku fitnah tersebut M. Ali Akbar Purba

Dalam hal ini kami Meminta agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo. melalui Kapolda Sumut, Irjen Pol Wisnu Hermawan F, S.I.K, MH dan Kapolrestabes Medan, agar dapat memberikan keadilan kepada korban, serta dapat mengganti segala kerugian atas apa yang telah di alami oleh korban kemarin baik secara Moril maupun materil, yang mana sesungguhnya ia adalah korban tapi malah dijadikan tersangkah oleh pihak penegak hukum jajaran Polda Sumut atas laporan palsu pelaku M.Ali Akbar Purba.

Dan kami harap juga Kepada Bapak Kapolri, bapak Kapolda Sumut. Agar dapat memberi sanksi berat dan khusus ke Oknum oknum terkait di Polsek Medan Area, yang sudah sewena wena melakukan tindakan kriminalisasi dan diduga telah memanipulasi hukum serta telah merampas kemerdekaan orang lain menjadikan korban jadi tersakah.

Harapnya Melalui Sidang Perdata gugatan di Pengadilan Negri Medan, Riki Agasi Bisa mendapatkan keadilan di Negara Republik Indonesia ini, tambahnya lagi ” pada hari ini Selasa 3 Pebruari 2026.adalah sidang pertama atas gugatan tersebut, tetapi di sayangkan sidang di mundurkan tiga Minggu mendatang, dikarenakan pihak pengadilan PN. Melalui Jurusita belum ada menyampaikan atau pemberitahuan kepada para tergugat yang alhasil sidang di tunda pada 24 Pebruari 2026 mendatang ucapnya.

Menyikapi hal tersebut terkait atas diundurnya sidang Perdata tuntutan Korban Riki Agasi, dikarnakan pihak pengadilan belum ada menyampaikan atau memberitahukan kepada para pihak tergugat, menimbulkan asumsi publik ada apa dan mengapa?..sedangkan dalam proses dari awal pendaftaran hingga jadwal persidangan bukan waktu singkat, Ampir memakan waktu satu bulan yaitu tiga Minggu semenjak pendaftaran hingga memasuki jadwal sidang. “tetapi mengapa pihak pengadilan (PN) Medan. belum ada menyampaikan Kepada pihak terkait, yang terkesan pihak pengadilan tidak serius dalam menyikapi laporan masarakat untuk mencari keadilan.

Harapannya hal seperti ini kedepannya tidak terjadi kembali, dihawatirka hal tersebut dapat menimbulkan penilaian dan asumsi publik, atas ketidak propesionalan kinerja insitusi Agung yaitu Pengadilan Negri di Negara Republik Indonesia ini, menyikapi hal tersebut para Rekan-rekan media mencoba berkonfirmasi Langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. ( Kajatisu) Dr. Harli, Siregar, S.H..,M.H. Pada selasa 3 Pebruari 2026.pukul: 17:16.wib. melalui Via Wahsaapnya. tetapi hingga berita ini ditayangkan belum ada penjelasan terkait di Undurnya Sidang tersebut.

( Tiiim..)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KAJATI SUMATERA UTARA LANTIK ASISTEN TINDAK PIDANA KHUSUS DAN ASISTEN PEMULIHAN ASSET HINGGA KAJARI MEDAN

4 Februari 2026 - 05:27 WIB

JALAN PROPINSI KEDABUHAN SUBULUSALAM: BANYAK KORBAN, TAPI TIDAK ADA PERUBAHAN – KAPAN DINAS TERKAIT AKAN BERGERAK?

4 Februari 2026 - 02:49 WIB

Kasus Riki Agasi Makin Memanas: Korban yang Pernah Ditahan 44 Hari Kini Balik Menyerang, Ajukan Gugatan Besar ke PN Medan!

3 Februari 2026 - 11:17 WIB

Korban Riki Agasi Melalui Kuasa Hukumnya Kembali Ajukan Tuntutan Atas Haknya Yang Telah dilakukan Penahanan Penetapan Tersangkah Oleh Polsek Medan Area Di ( PN ) Medan

3 Februari 2026 - 09:36 WIB

3 Februari 2026 - 09:35 WIB

Trending di Nasional