Subulussalam,Aceh||MediaIndonesia_Praktek Mafia tanah di Kota Subulussalam terlihat terang-terangan dengan modus mengatasnamakan masyarakat untuk dijual ke warga luar daerah Kota Subulussalam.
Praktek tersebut diduga mencuat di Kota Subulussalam, dimana lahan hutan dibuka atas nama kelompok masyarakat atau individu Dan tujuan akhirnya dijual kepada oknum konglomerat Dari luar daerah Kota Subulussalam.
Praktek demikian merupakan cara mafia tanah bermain dan sering terjadi, Informasi yang kami dengar belakangan ini mencuat isu dugaan upaya praktek jual beli lahan hutan desa di Kampong Panji, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam yang dimana tercium praktek Mafia tanah yang dilakukan oleh oknum tertentu untuk mendapat keuntungan pribadi mengatasnamakan masyarakat.
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako turut menyoroti hal tersebut.
” Ini tidak boleh dibiarkan luasan yang kami dapat informasi adanya dugaan penjualan tanah di Desa Panji, Kecamatan Longkib oleh pihak tertentu mencapai ratusan hektar dengan modus mengatasnamakan masyarakat. Yang menjadi sorotan kami tanah tersebut ditawarkan untuk dijual ke warga luar daerah “kata Edi Sahputra Bako, Rabu (4/2/2026).
Upaya praktek mafia tanah seperti ini harus dihentikan, sudah cukup lahan kita dengan jumlah ribuan hektar dikuasai oleh pihak luar, akibatnya miris masyarakat lokal sekitar yang betul-betul ingin berkebun untuk menutupi kebutuhan ekonomi tersingkir tidak mendapat kan lahan akibat oknum mafia tanah yang berduit.
Dan Menurut Informasi yang kita peroleh, tanah tersebut juga sudah di ajukan ke Kantor Pertanahan Kota Subulussalam untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik, sangat
Rapi permainnanya jika ini benar. Tambah edi
Untuk itu, Edi Sahputra Bako meminta kepada Kantor Pertanahan Kota Subulussalam untuk tidak memproses berkas tersebut karena ada dugaan Mafia tanah dengan modus mengatasnamakan masyarakat.
” Kami mengingatkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Subulussalam untuk tidak memproses pengajuan SHM yang diajukan pihak tertentu. Karrna hal tersebut ada modus yang merugikan masyarakat ”
Untuk itu Dalam hal ini Kita meminta Walikota Subulussalam Dan Polres Subulussalam untuk membentuk SATGAS Mafia Tanah di Kota Subulussalam untuk mendata Dan mengiventarisir lahan serta mengawasi Dan menindak secara hukum upaya- upaya praktek mafia tanah di Kota Subulussalam guna menyelamatkan lahan yang Ada untuk kepentingan masyarakat. Tegas Edi
Dimana Menurut Informasi yang kita dengar juga lahan di Panji tersebut berada disekitaran lahan eks PT Rundeng, artinya statusnya juga perlu dipertanyakan karena selama ini lahan tersebut terlantar Dan masih hutan.
Media Indonesia
Pewarta||IP







