Menu

Mode Gelap
Kementerian Hukum Sumut Sambut Sinergi Advokat TA’A LOI, S.H. & Partners dalam Penguatan Kesadaran Hukum Masyarakat Sat Reskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Remaja Saat Tahun Baru Atasi Lonjakan Harga Minyak Goreng, PT PHPO Buka Pasar Murah di Belawan Mediasi Sidang Gugatan Aliwaris Kakek Sapon di PN Setabat. Kembali Ditunda, Tergugat Dua Meminta Ganti Rugi Atas Pembelian Tanah Seratus Lima Puluh Juta Rupiah Polres Tanah Karo Lepas Dua Personel Purna Bakti, Kapolres : Purna Tugas Adalah Rezeki yang Patut Disyukuri SAH! Matius Situmorang Pimpin DPD KNPI Kota Medan, Ryandi Soerbakti Duduki Dewan MPI

News

PERKEBUNAN DI SUBULUSSALAM BEROPERASI TANPA IZIN LENGKAP, MASYARAKAT PROTES KARENA TINDAKAN PEMKO SEKARANG SENYAP

badge-check


					PERKEBUNAN DI SUBULUSSALAM BEROPERASI TANPA IZIN LENGKAP, MASYARAKAT PROTES KARENA TINDAKAN PEMKO SEKARANG SENYAP Perbesar

Subulusalam,Aceh||MediaIndonesia    16 Januari 2026 – Beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kota Subulussalam, Aceh, terindikasi beroperasi tanpa izin yang lengkap, bahkan beberapa di antaranya diduga merusak ekosistem alam dan lingkungan, seperti pencemaran sungai dan bau limbah dari pabrik kelapa sawit. Masyarakat kini mengajukan pertanyaan terhadap pemerintah kota yang awalnya tampak tegas namun kemudian tidak menunjukkan tindakan lanjut.

DAFTAR PERUSAHAAN YANG TERINDIKASI TANPA IZIN LENGKAP

Berdasarkan data dan laporan yang diperoleh, perusahaan yang menjadi sorotan antara lain:

– PT Sawit Panen Terus (SPT): Tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) namun telah membuka lahan seluas sekitar 1.655 hektar sejak Juli 2022, termasuk 14 hektar di kawasan hutan lindung dan 641 hektar di area penggunaan lain (APL).

– PT Indo Sawit Perkasa: Data tahun 2017 menunjukkan tidak memiliki izin HGU meskipun telah mengajukan konsesi seluas 1.082,48 hektar.

– PT Mahardika Agro Tirtamas: Juga tidak memiliki izin HGU dengan luas konsesi yang diajukan sebesar 2.950 hektar.

– PT Runding Telaga Mas Mulia: Tidak memiliki izin HGU dengan luas konsesi 200 hektar.

Selain itu, PT OSS yang awalnya bergerak di sektor pertambangan juga pernah dicabut izin oleh Pemprov Aceh karena tidak menunaikan kewajiban sejak 2018 dan mengabaikan surat teguran.

KERUSAKAN LINGKUNGAN YANG TERJADI

– Pencemaran Sungai: Aktivitas pembukaan lahan oleh PT SPT menyebabkan Sungai Singgersing menjadi keruh, dangkal, dan sering meluap, merendam pemukiman dan kebun warga. Banyak bongkahan kayu yang hanyut dan lumpur yang menimbun lahan pertanian, mengakibatkan gagal panen dan hilangnya sumber mata pencaharian nelayan.

– Hilangnya Tutupan Hutan: Hingga April 2024, tercatat hilangnya tutupan hutan seluas 1.767,35 hektar

Akibat pembukaan lahan, dengan sekitar 26 hektar berada di kawasan hutan lindung.

– Potensi Bau Limbah: Meskipun tidak ada laporan spesifik tentang bau limbah dari pabrik kelapa sawit, berdasarkan peraturan hukum, perusahaan yang memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit wajib memenuhi standar lingkungan untuk mencegah pencemaran udara dan air.

 

TINDAKAN PEMKO SUBULUSSALAM YANG BELUM TERLIHAT JELAS

Awalnya, Pemko Subulussalam tampak tegas dengan memanggil perusahaan yang tidak memiliki izin lengkap dan menyuruh mereka untuk menutup operasional. Namun, hingga saat ini tidak ada tindakan lanjut yang jelas. Laporan dari masyarakat mengenai kerusakan lingkungan oleh PT SPT yang disampaikan pada 8 Mei 2024 juga belum mendapatkan penyelesaian yang memuaskan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Subulussalam, Abdul Rahman Ali, mengakui bahwa PT SPT tidak memiliki izin yang berlaku dan telah melakukan pembukaan lahan, namun hingga kini belum ada tindakan penegakan hukum yang efektif.

ATURAN HUKUM YANG BERLAKU Perizinan Perkebunan: Menurut peraturan hukum nasional, usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luas lahan 25 hektar atau lebih wajib memiliki izin, seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP), IUP-Budidaya (IUP-B), atau IUP-Pengolahan (IUP-P).

– Hak Guna Usaha (HGU): HGU diberikan untuk usaha yang membutuhkan lahan luas dalam jangka panjang, termasuk perkebunan.

Pemberian sertifikat tanah di kawasan hutan belantara sangat dilarang kecuali melalui proses yang sah sesuai dengan peraturan kehutanan.

– Sanksi Hukum: Perusahaan yang beroperasi tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif seperti:

pencabutan izin, denda, hingga tuntutan pidana sesuai dengan Pasal 186 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan Pasal 21 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur tentang pencemaran lingkungan.

– Peraturan Khusus Aceh: Qanun Provinsi Aceh No. 4 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim mengatur tentang peran masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam, sehingga setiap usaha harus memperoleh persetujuan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat.

MASYARAKAT MEMINTA TINDAKAN TEGAS DARI APARAT PENEGAK HUKUM

Tokoh masyarakat mengungkapkan kekhawatiran bahwa Pemko Subulussalam tampaknya tidak konsisten dalam mengambil keputusan atau bahkan ada dugaan kolusi dengan oknum di dalam pemerintah. Masyarakat juga menyoroti peran aparat penegak hukum yang seolah-olah tutup mata terhadap pelanggaran yang jelas terjadi.

“Masyarakat mengharapkan aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap pelanggaran ini. Siapa pun yang terlibat, baik dari perusahaan maupun oknum pemerintah, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Kejaksaan Negeri Subulussalam saat ini juga sedang menyelidiki kasus dugaan jual beli lahan transmigrasi seluas sekitar 200 hektare yang berpotensi terkait dengan pemberian izin yang tidak sah, dengan target penyelesaian pada Februari 2026.

 

Red:Mediaindonesia

Pewarta: Raja kombih

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KELOMPOK TANI SIDOREJO AJUKAN RDP, TUNTUT PENYELESAIAN SENGKETA LAHAN PERTANIAN

25 Februari 2026 - 03:02 WIB

PT GSS SUBULUSALAM: JANJI MANIS TERJADI PELANGGARAN, PEMKO DIDUGA LEMAH TINDAK

23 Februari 2026 - 13:17 WIB

PT GSS Didesak Tertibkan Diri – Pencemaran Lingkungan di Subulussalam Berlanjut, Warga Kecewa

20 Februari 2026 - 12:41 WIB

Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mengimbau Masyarakat Untuk Melapor Jika Menemukan Praktik Pvngut4n Lli4r (pvn9li) Saat Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). 

20 Februari 2026 - 12:29 WIB

KETIDAK SINKRONAN DPRK DAN WALIKOTA SUBULUSSALAM TERUNGKAP, MASYARAKAT DUKUNG PENYELIDIKAN NASIONAL

19 Februari 2026 - 05:35 WIB

Trending di News