Menu

Mode Gelap
Plh Kacabjari Labuhandeli Tegaskan Proses Hukum Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BOS Di MAS Farhan Syarif Hidayah Sesuai Ketentuan dan Prosedur PT MSB2 OPERASIKAN PABRIK ,PABRIK SAWIT TERBESAR DI ACEH TANPA IZIN, DIDUGA GUNAKAN KAYU HUTAN LINDUNG DARI OKNUM MANTAN KEPALA DESA Ormas LAKI DPC Kota Subulussalam Dukung Langkah Fraksi Rabbani untuk Laporkan Angka Devisit keuangan pemko Subulussalam WALIKOTA SUBULUSSALAM MINTA KPK & KEJAKSAAN AGUNG AUDIT KEUANGAN PEMKOTA FRAKSI RABBANI RILIS DATA: DUKUNG KEPEMIMPINAN, TAPI DEMAND AUDIT DEFISIT HUTANG SEJAK 2015! SALDO HUTANG PEMKO SUBULUSSALAM TURUN RP43,6 MILYAR PER 31 DESEMBER 2025, DATA BERDASAR HASIL REVIU, AKAN DIVALIDASI SECARA RESMI OLEH BPK RI PERWAKILAN ACEH

Nasional

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Tujuan Pekanbaru, Pelaku Diamankan di Sunggal

badge-check


					Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Tujuan Pekanbaru, Pelaku Diamankan di Sunggal Perbesar

MEDAN, Mediaindonesia.org // Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali menyatakan komitmennya dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HG (46), warga Medan Marelan, berhasil diamankan dengan barang bukti 1 kilogram sabu yang rencananya akan dikirim ke Pekanbaru, Riau.

Penangkapan terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di Jl. Kapten Sumarsono, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Petugas yang tergabung dalam Tim Ditresnarkoba Polda Sumut bertindak cepat setelah menerima informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika menggunakan bus antarkota.

Dari hasil penyelidikan, tim melakukan pemantauan terhadap bus lintas Aceh–Medan. Tidak lama berselang, satu unit bus PMTOH yang sesuai dengan ciri-ciri dari laporan informan tampak keluar dari pintu Tol Helvetia dan berhenti di pinggir jalan. Seorang penumpang turun membawa tas ransel hitam, dan saat diperiksa, petugas menemukan satu bungkusan plastik putih transparan berisi sabu seberat 1.000 gram bruto di dalamnya.

Selain barang bukti sabu, turut diamankan satu unit handphone merek Vivo warna hitam dan satu tas ransel hitam yang digunakan pelaku untuk menyimpan narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku Haris Gunawan mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Jl. Puntuet, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Ia mengaku diperintah oleh seseorang yang dipanggil Jagong (dalam lidik) untuk mengantarkan paket sabu tersebut kepada seseorang di Pekanbaru, Riau.

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama serta kepekaan petugas terhadap informasi masyarakat.

“Kami terus berkomitmen untuk menekan dan memutus jaringan peredaran narkotika, khususnya di wilayah Sumatera Utara. Pengungkapan ini membuktikan bahwa Polda Sumut tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara,” tegas Kombes Pol. Andy Arisandi, Senin (27/10).

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna memburu jaringan pemasok dan penerima barang haram tersebut. (M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Plh Kacabjari Labuhandeli Tegaskan Proses Hukum Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BOS Di MAS Farhan Syarif Hidayah Sesuai Ketentuan dan Prosedur

16 Februari 2026 - 14:07 WIB

PP ISARAH: UNIVA Medan dan Labuhanbatu Harus Jadi Pusat SDM Unggul dan Berdaya Saing

13 Februari 2026 - 10:41 WIB

KEPALA KANWIL PEMASYARAKATAN SUMATERA UTARA DAN KEPALA BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I MEDAN KUNJUNGI KAJATI SUMATERA UTARA

10 Februari 2026 - 14:39 WIB

Tersulut Api Cemburu, Tersangka Aniaya Pacar Hingga Berujung Proses Hukum

9 Februari 2026 - 14:46 WIB

JAKSA TERAPKAN RESTORATIF JUSTICE & PERKARA DIHENTIKAN

9 Februari 2026 - 12:53 WIB

Trending di Nasional