Menu

Mode Gelap
Mekanisme Keadilan Restoratif Di Kejaksaan Menebar Kasih, Merajut Harmonisasi KNPI Kota Medan Kritik Keras Kisruh BBM: Rakyat Jangan Terus Dijadikan Korban Sudah Damai, Korban Jadi Tersangka dan DPO? Aliansi Masyarakat Siap Kepung Polrestabes Medan Tiga Hari, Desak Penghentian Dugaan Kriminalisasi. Belum Ada Kejelasan Pasca Mengadu, Warga Dusun 6 Bogak Besar Tagih Realisasi dan Komitmen Pemdes dan Camat Terkait Dampak Usaha Ternak Ayam. Keberadaan Bangunan Kopdes Merah Putih di PTPN 4 Kebun Rambutan Jadi Pertanyaan, Status Lahan HGU Tuai Sorotan Publik. Tak Terima Kritik Atas Penebangan Pohon Secara Masal, Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan Bungkam

Nasional

Keluarga Korban TPPO Meminta Pengadilan Negri Setabat Segera Mengeluarkan Surat Esekusi Buat Pelaku

badge-check


					Keluarga Korban TPPO Meminta Pengadilan Negri Setabat Segera Mengeluarkan Surat Esekusi Buat Pelaku Perbesar

Langkat Sumut MediaIndonesia //
Kasus perdagangan gelap manusia menjadi TKW kemalaysia yang dialami istri seorang Oknum Wartawan dari salasatu Media Nasional. hingga kini belum ada kepastian Hukumnya Yang mana pada bulan Nopember 2022. Lalu ELLY SUSIANTI. (43) Warga Desa Sidomulyo Dusun VI Binjai / Langkat. Yang di berangkatkan kemalaysia menjadi TKW oleh Agenttt. Warga Binjai Langkat Berinisial (WI) menjadi TKW keluar Negri. Hingga sampai pada saat ini sudah Satu tahun lebih lamanya. belum juga ada kepastian hukumnya. buat pelaku dan keadilan buat korban.

Hal tersebut dikeluhkan oleh suami korban Junaidi Ginting (47)yang mana kasus tersebut ditangan ( PN ) Pengadilan Negri Setabat. Sudah memakan waktu cukup lama hingga sampai pada saat ini. sudah setahun lebih lamanya belum juga ada kepastian hukumnya “, menurut inpormasi pelaku ( WI ) melalui kuasa hukumnya kemarin melakukan upaya upaya hukum hingga kasasi. dan telah memakan waktu Setahun lebih lamanya. yang kini suda memasuki tahap akhir yaitu pemberitahuan putusan kasasi tetapi sudah memasuki sebulan lamanya semenjak putusan kasasi tersebut. Pihak Pengadilan Negri Setabat. belum juga ada menyampaikan surat hasil putusan tersebut kepada keluarga korban maupun korban dan juga kepada pihak (LPSK) Lembaga Perlindungan Saksi Korban. yang selama ini mendampingi korban.

Dan hal tersebutpun telah di pertanyakan oleh suami korban kepada (JPU) Jimmy Carte A. SH, MH. Selaku Jaksa yang menangani kasus tersebut Beliauw mengatakan bahwa mereka sedang membuat surat undangan kepada LPSK dan juga surat pemberitahuan kepada Hakim ucapnya. Tetapi sudah ampir satu bulan lamanya belum juga ada surat pemberitahuan tersebut. prihal Eksekusi terhadap pelaku terdakwa (WI) baik kepada pihak LPSK yang mendampingi korban maupun keluarga korban

Hal tersebut disampaikan oleh suami korban bahwa dia merasa janggal dan aneh di mana kasus ini sudah memakan waktu yang cukup lama. Sudah setahun lebih di tangani PN Setabat. tetapi belum juga ada kepastian hukum terhadap pelaku / terdakwa Waliati alias Wati tersebut, memang kemarin menurut JPU pelaku melalui Penasehat hukumnya. melakukan upaya upaya hukum dari banding hingga kasasi yang mana pada saat ini sudah pemberitahuan putusan kasasi. tetapi herannya hingga sampai pada saat ini sudah ampir sebulan lamanya setelah putusan kasasi di tetbitkan. di SIPP (PN) Setabat. belum juga ada pemberitahuan resmi prihal penerbitan surat esekusi terhadap pelaku. alias terdakwa, dan hingga sampai pada saat ini juga belum ada pemberitahuan atas hasil putusan tersebut kepada kami ucapnya.

Tambahnya lagi dalam kasus ini kan sudah memakan waktu yang cukup lama sudah setahun lamanya dan selama berjalannya kasus ini yang di tangani oleh ( PN ) Pengadilan Negri Setabat kami hanya sekali di panggil oleh pihak pengadilan saat pertama pemanggilan saksi serta meminta keterangan saksi maupun korban saja. dan hingga sampai pada saat ini.

Dan kasus tersebut pada saat ini telah memasuki putusan atau pemberitahuan Kasasi. disini kami berharap dan meminta Perhatian yang serius kepada kepala (PN) Pengadilan Negri Setabat. untuk segera mengeluarkan surat esekusinya tersebut. dan harapan kami jangan seperti terkesan mengulur ulur waktu yang hingga dapat menimbulkan praduga dan dugaan seperti di perlambat. Sehingga menimbulkan dugaan ada apa ?.. dan mengapa?..

kami juga berharap secepatnya surat esekusi atas kepastian hukum buat pelaku segera di tetapkan, karna kasus ini bukanlah kasus biasa tetapi sangat luar biasah..!!!. yang mana telah di tegaskan oleh pemerintah. Pelaku (TPPO) Tindak Pidana Peradangan Orang. harus di tindak tegas. sesuai pasal dan perundang undangan yang berlaku, dan disini harapan kami agar pihak PN. Setabat segera mengeluarkan surat esekusi. terhadap pelaku. Apabila dalam waktu dekat ini belum juga ada kepastian hukunya. kami bersama para rekan juang Pers. akan menghadap kepala Pengadilan Negri Setabat. Dan kamipun akan Surati instansi instansi khusus, hingga kebapak presiden Prabowo Subianto tutupnya.

( Tiiim…)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mekanisme Keadilan Restoratif Di Kejaksaan Menebar Kasih, Merajut Harmonisasi

14 Juli 2026 - 09:47 WIB

Tak Terima Kritik Atas Penebangan Pohon Secara Masal, Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan Bungkam

12 Juli 2026 - 13:52 WIB

PT PHPO KIM Gelar Sunat Massal 25 Anak Kurang Mampu

9 Juli 2026 - 03:34 WIB

KEPALA KANTOR IMIGRASI WILAYAH SUMATERA UTARA KUNJUNGI KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

8 Juli 2026 - 13:41 WIB

LSM KPK RI Soroti Adanya Dugaan Penebangan Puluhan Pohon Di Jalan SM Raja Medan

8 Juli 2026 - 13:32 WIB

Trending di Nasional