Menu

Mode Gelap
Sosialisasi Harga Pupuk Di kecamatan Mardingding.,, Polri Hadir untuk Generasi Sehat: Polda Sumut Resmikan Dapur SPPG Polres Tapanuli Utara Polsek Medan Baru Ungkap Komplotan Begal Sadis, 3 Pelaku Ditangkap sudah 14 Kali Beraksi di Medan Polda Sumut Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97: Kobarkan Semangat Persatuan dan Ketangguhan Pemuda Indonesia Bangun Kesadaran Hukum Humanis, Polsek Pancur Batu Angkat Isu Restorative Justice Lewat Dialog Interaktif Keluarga Korban Ucapkan Terimakasih Atas Kepedulian dan Respons Cepat Polda Sumut Terkait Insiden Laka Lantas di Medan Barat

News

Masyarakat Namo Buaya dan SiPare- Pare Kec.Sultan Daulat Keluhkan Bau Busuk Limbah Paprik Sawit PT MSB II Kota Subulussalam

badge-check


					Masyarakat Namo Buaya dan SiPare- Pare Kec.Sultan Daulat Keluhkan Bau Busuk Limbah Paprik Sawit PT MSB II Kota Subulussalam Perbesar

 

Subulussalam,Aceh||MediaIndonesia Aroma menyengat menyeruak dari kawasan industri di desa Namo Buaya Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Warga namo buaya dan sipare- pare sekitar pabrik pengolahan kelapa sawit PT Mitra Sawit Bersama II (PT MSB II) menutup hidung, beberapa memilih memakai masker saat pagi hari. “Biasanya mulai jam lima pagi sampai enam sore, bau busuk itu datang. Kami tidak tahan, luar biasa bauknya ” ujar warga kampung yang rumahnya tak sampai satu kilometer dari pabrik, kepada awak media(kamis 30/10/25).

 

Bau yang menusuk itu diduga berasal dari limbah cair pabrik milik PT MSB II. Tak hanya menimbulkan polusi udara, perusahaan ini juga disorot karena diduga belum mengantongi izin lingkungan lengkap—termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan dokumen UKL-UPL yang menjadi syarat mutlak bagi setiap perusahaan pengolahan sawit.

 

Ketua tim investigasi Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI), ipong menyesalkan sikap abai perusahaan terhadap pengelolaan limbahnya. “Kami minta pemerintah dan aparat penegak hukum segera memanggil pihak PT MSB II. Mereka harus bertanggung jawab atas pencemaran udara dan kelengkapan izin yang belum jelas,” kata Ipong, kepada awak media.

 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Subulussalam, Lidin Padang, membenarkan bahwa PT MSB II belum memiliki izin lengkap sebagaimana perusahaan profesional pada umumnya. “Memang masih ada beberapa perizinan yang belum tuntas, termasuk IMB dan izin lingkungan,” ujar Lidin.

 

Namun ironisnya, hingga kini tak ada tindakan berarti dari aparat penegak hukum di kota tersebut. Sejumlah sumber menuturkan, perusahaan itu disebut-sebut mendapat “bekingan” dari pihak berpengaruh di lingkar kekuasaan daerah.

 

Dikompirmasi Drima Bukit, Humas PT MSB ll berulang kali via WA dan telpon namun pihak Perusahaan MSB ll tidak menjawab kompirmasi perihal dugaan pencemaran lingkungan tersebut.

 

Bau limbah yang menguap setiap pagi mulai dari jam lima pagi dan senja kini menjadi simbol ketimpangan antara hukum dan kekuasaan di Subulussalam. Warga mencium busuknya pencemaran, tapi aparat tampak tak mencium apa-apa.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejaksaan Negeri Subulussalam: “Belum Bisa Disimpulkan Ada atau Tidaknya Penyalahgunaan Wewenang”Karena Belum Ada Yang Melaporkan…!!

28 Oktober 2025 - 11:14 WIB

Diamnya Penegak Hukum: Ada Apa di Balik PT MSB II dan PT SPT?

28 Oktober 2025 - 01:42 WIB

Kepemimpinan Sementara di Bappeda dan Dampaknya bagi Arah Pembangunan Subulussalam di Tengah Defisit Anggaran

27 Oktober 2025 - 08:32 WIB

Pembangunan Gedung Baru SD Negeri 153022 Makmur Dimulai, Masyarakat Sambut Antusias

26 Oktober 2025 - 08:13 WIB

PT MSB II Luncurkan Program CSR, HRB: “Investasi Harus Beri Manfaat Nyata bagi Warga”

25 Oktober 2025 - 06:19 WIB

Trending di News