Menu

Mode Gelap
Ribuan Warga Sergai Sholat Idul Fitri di Mesjid Agung, Turut Dihadiri Gubernur Bobby Nasution dan Bupati Sergai Beserta Jajaran. Ribuan Masyarakat Sergai Tumpah Ruah Saksikan Ratusan Mobil Hias Keliling Kota, Semarakkan Malam Takbiran. Semarakkan Malam Takbiran, Anggota DPRD Sergai Beri Dukungan Penuh Pawai Mobil Hias Remaja Mesjid Karang Anyar. Pengelolaan Zakat Kian Progresif, Baitul Mal Darul Aman Salurkan Rp64,5 Juta dan Siapkan Program Rehab Rumah Komitmen Nyata, Baitul Mal Darul Aman Salurkan Zakat Rp64,5 Juta dan Jalankan Program Rehab Rumah Baitul Mal Darul Aman Salurkan Zakat Mal Rp64,5 Juta kepada 129 Mustahiq

News

KEJAKSAAN NEGERI SUBULUSSALAM PENAHAN 3 KOMISIONER PANWASLIH KOTA SUBULUSSALAM DALAM PERKARA KORUPSI

badge-check


					KEJAKSAAN NEGERI SUBULUSSALAM PENAHAN 3 KOMISIONER PANWASLIH KOTA SUBULUSSALAM DALAM PERKARA KORUPSI Perbesar

Subulussalam,Aceh||MediaIndonesia_ Pada hari Senin, tanggal 2 Februari 2026, sekitar pukul 18.15 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Andie Saputra, SH, CRMO melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Anton Susilo, SH telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka, yaitu:

 

– Suhendri bin Basri (Ketua Komisioner)

– Sumardi bin Alm. Bahtiar (Anggota Komisioner)

– Khairullah bin Saifullah (Anggota Komisioner)

 

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 02/L.1.32/Fd.2/02/2026, Nomor: 03/L.1.32/Fd.2/02/2026, dan Nomor: 04/L.1.32/Fd.2/02/2026 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam dalam rangka penyelenggaraan pengawasan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

 

Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a, c, d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a, c, d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Sekitar pukul 22.05 WIB, tim penyidik Tindak Pidana Khusus dengan dukungan tim intelijen Kejaksaan Negeri Subulussalam yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Delfiandi, SH, MH bergerak menuju Kabupaten Aceh Singkil untuk menitipkan para tersangka di Rutan Kelas II B Singkil. Masa penahanan sementara selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 2 Februari 2026 sampai dengan tanggal 21 Februari 2026.

 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subulussalam juga telah melakukan penahanan terhadap Bendahara Panwaslih Kota Subulussalam, Senen Sulistia Martha, pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/L.1.32/Fd.2/01/2026 dengan masa penahanan sementara selama 20 (dua puluh) hari.

 

Penahanan para tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan hasil Audit BPKP berdasarkan Surat BPKP: PE.03/SR-563/PW01/5/2025 tanggal 30 Desember 2025. Potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan sebesar Rp1.618.623.833.

 

Penahanan ini menunjukkan komitmen dan keseriusan Kejaksaan Negeri Subulussalam dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel.

 

Sumber: Kasi Intel Kejari, Delfiandi.SH.MH.

 

Pewarta:Ip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ribuan Warga Sergai Sholat Idul Fitri di Mesjid Agung, Turut Dihadiri Gubernur Bobby Nasution dan Bupati Sergai Beserta Jajaran.

21 Maret 2026 - 02:59 WIB

Pengelolaan Zakat Kian Progresif, Baitul Mal Darul Aman Salurkan Rp64,5 Juta dan Siapkan Program Rehab Rumah

19 Maret 2026 - 15:54 WIB

Komitmen Nyata, Baitul Mal Darul Aman Salurkan Zakat Rp64,5 Juta dan Jalankan Program Rehab Rumah

19 Maret 2026 - 15:49 WIB

Warga Namo Buaya Geruduk Kantor PT MSB2, Tuntut Kompensasi Akibat Limbah & Bau Busuk

16 Maret 2026 - 04:17 WIB

PT,Fajar Baijuri Santuni 25 Yatim/Piatu Desa Babah Rot Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya Di 24 Ramdhan 1447 H

15 Maret 2026 - 03:12 WIB

Trending di News