Menu

Mode Gelap
*Forkopimda Tanjungbalai, Asahan dan Batubara Apresiasi Pengungkapan Narkoba oleh Polda Sumut* *Satres Narkoba Polres Madina Ringkus 3 Pria Pesta Sabu di Panyabungan Jae* Pangdam I/BB dan Forkopimda Sambut Kedatangan Wapres Gibran di Medan Polsek Tigabinanga Ajak Warga Lawan Stunting dan Kekerasan dalam Rumah Tangga Komplek MAN 2 Pegayo Butuh Satpam dan CCTV, Anggaran BOS Harusnya Sesuai Kebutuhan Terkait Pemberitaan Arusma Pakpahan di Media Online dan LSM Pakar, Jose Simamora : “Itu Berita Fitnah dan Keji”

Uncategorized

CV Lae Saga Diduga Rampas Lahan Warga Kampong Belukur, Kepala Mukim Binanga Bela Hak Masyarakat Kampong

badge-check


					CV Lae Saga Diduga Rampas Lahan Warga Kampong Belukur, Kepala Mukim Binanga Bela Hak Masyarakat Kampong Perbesar

 

Subulussalam,Aceh||MediaIndonesia Dugaan pencaplokan tanah warga masyarakat adat kembali mencuat di Kota Subulussalam. Kali ini, warga Kampong Belukur Makmur, Kecamatan Runding, mengaku lahan yang mereka garap turun-temurun justru diklaim sebagai milik perusahaan CV Lae Saga.

Kepala Kemukiman Binanga, Tamrin, menegaskan bahwa hak-hak masyarakat adat tidak boleh digadaikan dengan alasan apa pun. Ia menyebut perusahaan telah bertindak semena-mena dengan memanfaatkan kelemahan masyarakat desa yang miskin secara ekonomi dan lemah dalam administrasi.

 

“Tanah ini diusahai warga sejak 2009 hingga 2016, tapi tiba-tiba dicaplok dengan dalih sertifikat. CV Lae Saga masuk ke wilayah ini baru sekitar tahun 2011. Mereka menahan hasil sawit warga, padahal itu jelas milik masyarakat. Kalau memang mereka merasa punya data, mari kita adu secara resmi. Jangan rampas hak rakyat,” tegas Tamrin, Minggu (24/8/2025).

 

Kemukiman Binanga merasa geram karena CV Lae Saga tidak hanya memperluas kekuasaan lahannya di Kecamatan Longkib, tapi juga merambah ke Runding. Praktik yang dituding sebagai mafia tanah ini bahkan disebut melibatkan maladministrasi dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM), sehingga lahan masyarakat yang sudah lama digarap malah beralih kepemilikan. Pimpinan LSM Suara Putra aceh juga mendesak pihak aparat penegak hukum melakukan investigasinya atas adanya dugaan mafia tanah dan mal administrasi Pembuatan sertipikat tanah(SHM) di kecamatan Runding dan longkib. Semua ijin yang diperoleh CV Lae Saga ternasuk HGU atau ijin perkebunannya sebaiknya diproses karena diduga menyalahi Undang undang Perkebunan. Kata Anton Tin Pimpinan LSM Suara Putra Aceh Kota Subulussalam.

 

Kemarahan warga memuncak ketika pada 23 Agustus lalu, perusahaan kembali menahan hasil panen sawit masyarakat Belukur Makmur. Sehari setelahnya, Tamrin bersama masyarakat turun ke lokasi dan mengambil kembali hasil sawit yang ditahan perusahaan.

 

“Ini tanah kelahiran mereka, tanah adat kami. Jangan ada lagi perusahaan semena-mena terhadap rakyat kecil. Kami akan terus berkoordinasi dengan muspika dan semua pihak terkait agar hak masyarakat adat Binanga benar-benar terlindungi,” ujarnya.

 

Kasus ini kini menjadi sorotan publik Subulussalam. Warga menilai lemahnya pemerintah desa dalam administrasi telah memberi celah bagi perusahaan untuk menguasai tanah masyarakat adat(ulayat) . Sementara masyarakat yang miskin dan tidak memahami hukum pertanahan semakin mudah kehilangan haknya di tanah sendiri.(#)

IPONG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Komplek MAN 2 Pegayo Butuh Satpam dan CCTV, Anggaran BOS Harusnya Sesuai Kebutuhan

28 Agustus 2025 - 08:49 WIB

Dana Desa Subulussalam Barat Diduga Diselewengkan, BLT dan Anggaran Penguatan Pangan Belum Dibayar

27 Agustus 2025 - 10:33 WIB

Warga Pulo Mbelen Minta Kepada Wali Kota Evaluasi/Ganti PJ Kepala Kampong M. Yasin, Dinilai Tidak Becus Jalankan Tugas Desa

27 Agustus 2025 - 01:22 WIB

Kejari dan Pemko Subulussalam Bersinergi, Tinjau Lokasi Pembangunan Gedung MBG dan Proyek Strategis Nasional.

26 Agustus 2025 - 08:24 WIB

Komunitas Konten Kreator Medan Gelar Event Ragam Adat Satu Semangat, Dihadiri Ketua DPRD Kota Medan

26 Agustus 2025 - 03:34 WIB

Trending di Berita