Subulussalam,Aceh||MediaIndonesia Dugaan pencaplokan tanah warga masyarakat adat kembali mencuat di Kota Subulussalam. Kali ini, warga Kampong Belukur Makmur, Kecamatan Runding, mengaku lahan yang mereka garap turun-temurun justru diklaim sebagai milik perusahaan CV Lae Saga.
Kepala Kemukiman Binanga, Tamrin, menegaskan bahwa hak-hak masyarakat adat tidak boleh digadaikan dengan alasan apa pun. Ia menyebut perusahaan telah bertindak semena-mena dengan memanfaatkan kelemahan masyarakat desa yang miskin secara ekonomi dan lemah dalam administrasi.
“Tanah ini diusahai warga sejak 2009 hingga 2016, tapi tiba-tiba dicaplok dengan dalih sertifikat. CV Lae Saga masuk ke wilayah ini baru sekitar tahun 2011. Mereka menahan hasil sawit warga, padahal itu jelas milik masyarakat. Kalau memang mereka merasa punya data, mari kita adu secara resmi. Jangan rampas hak rakyat,” tegas Tamrin, Minggu (24/8/2025).
Kemukiman Binanga merasa geram karena CV Lae Saga tidak hanya memperluas kekuasaan lahannya di Kecamatan Longkib, tapi juga merambah ke Runding. Praktik yang dituding sebagai mafia tanah ini bahkan disebut melibatkan maladministrasi dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM), sehingga lahan masyarakat yang sudah lama digarap malah beralih kepemilikan. Pimpinan LSM Suara Putra aceh juga mendesak pihak aparat penegak hukum melakukan investigasinya atas adanya dugaan mafia tanah dan mal administrasi Pembuatan sertipikat tanah(SHM) di kecamatan Runding dan longkib. Semua ijin yang diperoleh CV Lae Saga ternasuk HGU atau ijin perkebunannya sebaiknya diproses karena diduga menyalahi Undang undang Perkebunan. Kata Anton Tin Pimpinan LSM Suara Putra Aceh Kota Subulussalam.
Kemarahan warga memuncak ketika pada 23 Agustus lalu, perusahaan kembali menahan hasil panen sawit masyarakat Belukur Makmur. Sehari setelahnya, Tamrin bersama masyarakat turun ke lokasi dan mengambil kembali hasil sawit yang ditahan perusahaan.
“Ini tanah kelahiran mereka, tanah adat kami. Jangan ada lagi perusahaan semena-mena terhadap rakyat kecil. Kami akan terus berkoordinasi dengan muspika dan semua pihak terkait agar hak masyarakat adat Binanga benar-benar terlindungi,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik Subulussalam. Warga menilai lemahnya pemerintah desa dalam administrasi telah memberi celah bagi perusahaan untuk menguasai tanah masyarakat adat(ulayat) . Sementara masyarakat yang miskin dan tidak memahami hukum pertanahan semakin mudah kehilangan haknya di tanah sendiri.(#)
IPONG