Menu

Mode Gelap
Praktik Perjudian Logo AB Bertumbuh Subur Picu Angka Kejahatan Meningkat Tajam, TNI/POLRI Diminta Bertindak LSM TERKAMS Sergai Turun Berikan Bantuan Tali Asih Kepada Korban Kebakaran di Desa Simpang Empat, Buktikan Kepedulian Nyata Terhadap Masyarakat. Terkait Rangkap Jabatan Kepsek Jadi Pj Kades, Kadisdik Masih Bungkam Saat Dikonfirmasi Kembali. Camat Sei Rampah Belum Berikan Tanggapan Terkait Rangkap Jabatan Pj Kades Pematang Pelintahan. GG Divonis 6 Tahun Penjara Pengadilan Negeri Medan, Keluarga: “Tolong Pak Ketua Komisi III DPR RI, Kami Butuh Keadilan!” Kepala BNN Kota Binjai Terima Kunjungan Silaturahmi Wartawan Gabungan Sumut.

Berita

GG Divonis 6 Tahun Penjara Pengadilan Negeri Medan, Keluarga: “Tolong Pak Ketua Komisi III DPR RI, Kami Butuh Keadilan!”

badge-check


					GG Divonis 6 Tahun Penjara Pengadilan Negeri Medan, Keluarga: “Tolong Pak Ketua Komisi III DPR RI, Kami Butuh Keadilan!” Perbesar

Medan – Media Indonesia – GG terdakwa kasus cabul, yang merupakan pacar satu kampusnya, divonis 6 tahun penjara. GG mencabuli pacarnya Novi Anggi Padila (20) di kamar salah satu kost di Jalan Ayahanda, Medan Petisah.

Diduga perbuatan Pencabulan tersebut atas dasar suka sama suka dan bahkan difaktakan dengan bukti bukti chat yang ada di persidangan, bahwa Korban yang sering meminta hubungan badan duluan kepada Terdakwa ,

Vonis itu dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan Ruang Cakra 7, oleh Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena SH MH, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Monika SH, meyakini perbuatan GG terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang (UU) 12/2022 tentang TPKS.

Sementara itu Kantor Hukum A.B.S Law Office & Partner merasa sangat kecewa dari putusan Vonis Hakim hari ini.
Penasehat Hukum Terdakwa dan Pihak Keluarga juga meminta penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih, serta mendorong agar Ketua Komisi III DPR RI, Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Komnas HAM RI, dan Kompolnas RI untuk melakukan pengawasan dan investigasi atas perkara yang terkesan dipaksakan tersebut.

“Kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa sangat kecewa dengan putusan majelis hakim, oleh karena segala alibi dan alasan yg kami sampaikan pada pledoi, duplik dan juga seluruh bukti-bukti yang telah kami sampaikan “di kesampingkan oleh majelis hakim”, jelas Syukur.

“Seluruh isi pertimbangan dengan jelas hanya menyadari dari BAP dan bukan berdasarkan fakta persidangan Karena sudah jelas fakta dan bukti yang kami sampaikan untuk membela klien kami”, ucapnya lagi.

“Jika benar klien kami bersalah, dimana letak keadilan?, Klien kami masih tergolong sangat muda baru berumur 19 tahun, jika dia menjalani hukuman selama 6 tahun sesuai putusan hakim, bukan tidak mungkin nantinya klien kami sudah pasti akan mengalami trauma yang sangat mendalam”, ucapnya lagi.

“Alangkah lucunya jaksa penuntut umum mendakwa dan menuntut terdakwa hanya berdasarkan bukti yang kurang jelas!”, tegasnya lagi.

Diketahui disaat Jaksa penuntut umum diminta untuk menghadirkan saksi korban, saksi verbal lisan dan juga saksi ahli dokter yg mengeluarkan visum et repertum, namun jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkannya, padahal ada kewenangan jaksa untuk memamnggil kembali orang yg dimintai hakim untuk dihadirkan.

Publik pun menjadi sangat heran, Apakah jaksa emang tidak mampu,? Atau apakah ada dugaan “sesuatu” di balik semua ini?.

Dari Vonis Hakim tersebut kuasa Hukum Abdul Syukur Siregar S.H,M.H, Rizky Sinurat S.H, Erick Alpredo Sianipar S.H yang berkantor dri A.B.S Law Office & Partner menyatakan pikir-pikir dulu untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut, agar mendapatkan keadilan yg sebenarnya.

Dengan Harapan dari Pihak Kuasa Hukum Keluarga Terdakwa agar Jaksa Penuntut Umum bisa untuk introspeksi diri, dan berfikir bagaimana jika kondisi seperti ini dirasakan langsung oleh keluarga JPU itu sendiri.(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Praktik Perjudian Logo AB Bertumbuh Subur Picu Angka Kejahatan Meningkat Tajam, TNI/POLRI Diminta Bertindak

22 Mei 2026 - 08:40 WIB

LSM TERKAMS Sergai Turun Berikan Bantuan Tali Asih Kepada Korban Kebakaran di Desa Simpang Empat, Buktikan Kepedulian Nyata Terhadap Masyarakat.

22 Mei 2026 - 07:38 WIB

Kepala BNN Kota Binjai Terima Kunjungan Silaturahmi Wartawan Gabungan Sumut.

21 Mei 2026 - 13:13 WIB

Rumah Digadai Demi Izin Lengkap, Usaha Justru Terus Ditekan — Pemilik CV Napogos Berkarya Jaya Memohon Keadilan ke Presiden dan Gubernur Sumut

21 Mei 2026 - 11:34 WIB

DPD KNPI Sumut Minta Kadis Pendidikan Sumut Lepas dari Bayang-bayang Relawan Pilgub

20 Mei 2026 - 12:21 WIB

Trending di Berita