Menu

Mode Gelap
WUJUD NYATA KEMANUNGGALAN TNI-RAKYAT, JEMBATAN GARUDA DI KUTA PENGKIH TERUS DIKEBUT Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri TULUS – Teh Hijau (Official Lyric Video) Asisten Pemulihan Aset Laksanakan Rapat Koordinasi Bersama Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Se Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Secara Virtual Soroti Dugaan P3A ‘Siluman’ di Desa Sei Buluh, Respons TPM BWS Sumut II Dipertanyakan. Diplomasi Pewarta Warga: PPWI dan Kedubes Maroko Sepakati 9 Langkah Strategis Kemitraan Media dan Budaya

Uncategorized

Pemdes Pematang Pelintahan Tuai Sorotan Tajam, Usai Diduga Sengaja Kibarkan Bendera Robek dan Kades Rangkap Jabatan.

badge-check


					Pemdes Pematang Pelintahan Tuai Sorotan Tajam, Usai Diduga Sengaja Kibarkan Bendera Robek dan Kades Rangkap Jabatan. Perbesar

SERGAI  – Media Indonesia – Dugaan pembiaran pengibaran bendera Merah Putih dalam kondisi rusak dan dugaan praktik rangkap jabatan oleh PJ Kepala Desa (Kades) di Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menuai sorotan tajam. Pemdes setempat dinilai abai terhadap regulasi lambang negara dan aturan aparatur sipil negara.

Kasus ini mencuat setelah awak media menemukan bendera Merah Putih dalam kondisi robek di bagian ujung pada Rabu, 29 April 2026. Temuan tersebut langsung dikoordinasikan kepada Kepala Dusun (Kadus) 5, Sunarso. Namun, saat itu Sunarso enggan bertanggung jawab. “Saya nggak tahu, Pak Kades-lah itu,” ujarnya kala dikonfirmasi.

Selang hampir tiga minggu, tepatnya pada Senin, 18 Mei 2026, awak media kembali melakukan pengecekan di lokasi. Fakta di lapangan menunjukkan bendera rusak tersebut belum diganti dan masih berkibar dalam kondisi yang sama. Saat dikonfirmasi di kantor desa, staf kantor Desa, Nanda, awalnya dia tidak mengetahui dan setelah ditunjukkan baru ia percaya, Ia berdalih penggantian bendera merupakan tugas petugas kebersihan.

“Soal bendera nanti akan diganti karena itu tugas orang kebersihan. Tapi itu sudah lama, sekitar dua minggu lebih seperti itu. Iya, nanti diganti Pak, ” kata Nanda.

Sorotan Dugaan Rangkap Jabatan Kades.

Selain masalah bendera, Pemdes Pematang Pelintahan juga diterpa isu pelanggaran administrasi berat. Oknum PJ Kades Pematang Pelintahan, Ali Ahmad, diduga merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah dan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nanda membenarkan status kepegawaian sang Kades tersebut saat ditanya oleh awak media.

“Iya Pak, dia kepala sekolah, berarti PNS. Kami nggak tahu Pak soal itu (aturan rangkap jabatan), ” tambahnya, sembari menjelaskan bahwa Kades Ali Ahmad adalah plt (pj) Kades yang menggantikan Kades yang sebelumnya telah meninggal, dan saat ini pak Kades sedang tidak berada di tempat karena mengantar anaknya ke rumah sakit.

Tindakan membiarkan bendera negara berkibar dalam keadaan rusak diduga melanggar Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang memuat sanksi pidana bagi pelanggarnya. Di sisi lain, status PNS yang diduga merangkap jabatan sebagai Kepala Desa juga menabrak regulasi mengenai netralitas dan fokus profesionalisme pejabat meninggal. Karena hal tersebut diduga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo dan peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Melalui adanya pemberitaan ini, diharapkan para pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum di Kabupaten Serdang Bedagai didesak untuk segera mengambil tindakan tegas. Pihak terkait diminta mengusut dugaan kesengajaan pemasangan bendera robek serta mengevaluasi status dugaan rangkap jabatan Kades Ali Ahmad demi menegakkan supremasi hukum. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

WUJUD NYATA KEMANUNGGALAN TNI-RAKYAT, JEMBATAN GARUDA DI KUTA PENGKIH TERUS DIKEBUT

23 September 2026 - 15:06 WIB

Asisten Pemulihan Aset Laksanakan Rapat Koordinasi Bersama Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Se Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Secara Virtual

22 September 2026 - 11:24 WIB

Soroti Dugaan P3A ‘Siluman’ di Desa Sei Buluh, Respons TPM BWS Sumut II Dipertanyakan.

22 September 2026 - 00:35 WIB

Penanganan Dumas Wartawan Empat Bulan Tanpa Kejelasan, Kinerja Polresta Deli Serdang Dipertanyakan.

11 Agustus 2026 - 03:37 WIB

MEDIASI DINILAI BUNTU, KUASA HUKUM KOPERASI KOFIPINDO PERTANYAKAN PROSEDUR LAPORAN KARYAWAN KE DISNAKER MEDAN. 

10 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Trending di Uncategorized