Menu ✖

Mode Gelap
Pesta Pelindung Paroki St. Fransiskus Assisi Padang Bulan Medan, Mgr. Kornelius Sipayung OFMCap. Ajak Umat Hidup dalam Damai dan Persaudaraan HUT ke-81 TNI: Kabiro Media NewsRI Sergai Tegaskan TNI Adalah Benteng Utama Kedaulatan Bangsa.  Marak Kabel Wi-Fi Diduga Ilegal Menjamur di Tiang Listrik PLN Sergai, Manajer ULP Sei Rampah Lempar Kewenangan ke PLN Icon Plus. RSU Bidadari Binjai – Rumah Sakit Akreditasi UTAMA Ucapkan Selamat Selamat HUT TNI Ke-81 Tahun 2026 Solid! PD MIO Karo Bentuk Panitia Pelantikan Saat Ketua PW Sumut Berkunjung Peringati HUT Ke-81 TNI, PD MIO Karo Apresiasi Peran TNI di Tanah Karo Simalem

Uncategorized

Marak Kabel Wi-Fi Diduga Ilegal Menjamur di Tiang Listrik PLN Sergai, Manajer ULP Sei Rampah Lempar Kewenangan ke PLN Icon Plus.

badge-check


					Marak Kabel Wi-Fi Diduga Ilegal Menjamur di Tiang Listrik PLN Sergai, Manajer ULP Sei Rampah Lempar Kewenangan ke PLN Icon Plus. Perbesar

SERGAI – Media Indonesia – Pemasangan kabel optik internet (Wi-Fi) oleh penyedia layanan internet (ISP) maupun oknum reseller di tiang listrik milik PT PLN (Persero) kian marak di hampir seluruh desa di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Keberadaan instalasi kabel yang semrawut tersebut memicu sorotan tajam publik karena diduga kuat tidak mengantongi izin resmi, serta berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, Selasa, (06/10/2026).

Berdasarkan aturan hukum, penempatan kabel atau perangkat internet komersial pada tiang listrik PLN tanpa izin resmi merupakan tindakan ilegal. Pihak ketiga yang ingin memanfaatkan aset BUMN wajib melalui mekanisme kerja sama bisnis (B2B) yang sah dan tertulis, seperti yang dilakukan oleh anak perusahaan PLN, yakni PT PLN Icon Plus (Icon+). Di luar skema tersebut, pemasangan sepihak dikategorikan sebagai penyerobotan aset negara.

Selain masalah pemanfaatan aset, legalitas para pengelola Wi-Fi lokal atau reseller di wilayah Sergai juga dipertanyakan. Merujuk pada regulasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), skema reseller ISP dilarang keras membangun infrastruktur jaringan mandiri atau menggelar serat optik sendiri ke rumah pelanggan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikategorikan sebagai praktik ISP ilegal (RT/RW Net ilegal) yang diancam sanksi pidana dan denda ratusan juta rupiah berdasarkan UU Telekomunikasi atas tindakan yang mengganggu fungsi utilitas publik.

Guna meluruskan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat, awak media melakukan konfirmasi berulang kali via pesan WhatsApp kepada Manajer ULP PLN Sei Rampah, Andre Ginting, sejak Senin (23/9/2026) hingga Senin (5/10/2026). Namun, pihak PLN ULP Sei Rampah terkesan enggan memberikan jawaban tegas mengenai langkah penertiban yang akan diambil terhadap kabel non-PT ICON yang terpasang tanpa izin.

Andre Ginting menyampaikan contoh foto kabel dan perangkat Wi-Fi yang dikirimkan wartawan mengatakan itu adalah milik PT Icon setelah berkoordinasi dengan pihak PT Icon, namun Andre Ginting tidak bisa menjelaskan perbedaan kabel maupun perangkat Wi-Fi milik PT Icon dengan yang bukan serta apa tindakan PLN jika itu bukan milik PT Icon dan tidak memiliki izin resmi dari PLN, ketika ditanya wartawan.

“Ada anak perusahaan PLN Icon Plus penyediaan jaringan internet juga Bang. Kewenangan di MOU PT Icon dengan PLN. Kami kordinasi ke PLN Icon sebagai anak perusahaan. Saya tidak tahu Pak, kami kelistrikan, tim kami PLN ULP Sei Rampah tim pelayanan gangguan kelistrikan,” ujar Andre Ginting saat dikonfirmasi terkait status kabel non-Icon Plus dan tindakan pencegahan yang dilakukan PLN.

Jawaban yang diberikan oleh Manajer ULP PLN Sei Rampah ini dinilai publik tidak memberikan solusi konkret dan cenderung melemparkan tanggung jawab operasional pengawasan aset ke pihak anak perusahaan. Padahal, secara fisik, tiang-tiang tersebut merupakan infrastruktur kelistrikan yang berada di bawah wilayah kerja ULP Sei Rampah dan berdampak langsung pada estetika serta keamanan operasional kelistrikan lokal.

Menumpuknya kabel Wi-Fi ilegal tidak beraturan pada infrastruktur kelistrikan ini memperbesar risiko korsleting, memicu kebakaran, serta menyulitkan petugas PLN saat melakukan pemeliharaan jaringan. Publik dan insan pers mendesak jajaran manajemen PT PLN (Persero) bersama PT PLN Icon Plus untuk segera turun ke lapangan melakukan pengawasan ketat, serta mengambil tindakan tegas berupa pemotongan kabel optik ilegal yang terbukti melanggar aturan K3 di wilayah Kabupaten Sergai. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HUT ke-81 TNI: Kabiro Media NewsRI Sergai Tegaskan TNI Adalah Benteng Utama Kedaulatan Bangsa. 

6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

RSU Bidadari Binjai – Rumah Sakit Akreditasi UTAMA Ucapkan Selamat Selamat HUT TNI Ke-81 Tahun 2026

5 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Solid! PD MIO Karo Bentuk Panitia Pelantikan Saat Ketua PW Sumut Berkunjung

5 Oktober 2026 - 13:47 WIB

Peringati HUT Ke-81 TNI, PD MIO Karo Apresiasi Peran TNI di Tanah Karo Simalem

5 Oktober 2026 - 08:31 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, Pengusaha Ternak Ayam Hibahkan AC untuk Mushola Nurul Ikhsan di Bogak Besar. 

5 Oktober 2026 - 07:33 WIB

Trending di Uncategorized