MEDAN : MI.Org. Ingat Kasus BMW. Pasti ingat, sebab berita kecelakaan tunggal tersebut sempat viral dan menjadi bahan perbincangan di kalangan pers dan kepolisian, khususnya Polrestabes Kota Medan. Kalau sudah disebut Kasus BMW, yang mendengar pasti paham, mengetahui dan mengerti. Bahwa hal tersebut termasuk kasus besar tapi sesungguhnya kerdil. Kerdil dalam arti penegakan hukumnya dan kerdil dalam pertanggungjawabannya.
Tak semua peristiwa atau kasus yang dilakoni pelaku karena salah, lalu bisa dibungkam dengan kekuasaan dan finansial. Kebenaran akan datang dan menindas kebatilan, bunyi ayat suci Alquran. Demikianlah juga hendaknya Kasus BMW yang melibatkan diduga pihak penabrak Melvern Chandra (MC), putra Direktur Utama PT IPI sekaligus cucu kandung dari pemilik perusahaan tersebut.
Enam bulan sudah berlalu, sejak kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil BMW 320i BK 333 berwarna hitam yang dikemudikan Melvern Chandra dengan sepeda motor Honda Beat H 5193 BMG dikendarai Mustafa dan Riandi Ahmad
pada 28 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Namun persoalan yang dialami korban hingga kini disebut belum menemukan penyelesaian yang jelas.
“Kami dibohongi pak, janji mau ditanggung biaya perobatan termasuk biaya operasi suami saya, namun tak kunjung datang dan pihak penabrak terkesan menyepelekan,” ungkap istri korban Fiah Qalilah Kamaliah (FQ) kepada wartawan di kediamannya Kompleka Pinang Mas, Pinang Baris Sunggal pada Senin 28 September 2026.
Korban, Riandi Ahmad (37), yang saat kejadian dibonceng Mustafa Pulungan (37), masih menjalani pemulihan akibat cedera serius yang dialaminya. Riandi disebut mengalami patah tulang pada tangan dan kaki sebelah kiri sehingga aktivitas sehari-hari dan pekerjaannya ikut terdampak.
Berdasarkan keterangan korban, kecelakaan terjadi ketika Mustafa Pulungan mengendarai sepeda motor Beat berboncengan dengan Riandi Ahmad dari arah Jalan Ir. Juanda menuju kawasan Imam Bonjol untuk pulang.
Saat berada di persimpangan tersebut, sepeda motor yang mereka kendarai terlibat kecelakaan dengan mobil mewah BMW 320i BK 333 yang dikemudikan seorang pria diketahui bernama
Melvern Chandra (MC), putra Direktur Utama PT IPI sekaligus cucu kandung dari pemilik perusahaan tersebut
Akibat kecelakaan itu, Riandi mengalami cedera serius dan harus menjalani serangkaian tindakan medis. Sementara Mustafa mengalami luka lecet pada jari kaki dan mata kaki sebelah kanan serta memar pada paha kanan.
Peristiwa tersebut sudah dilaporkan korban ke Polrestabes Medan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/252/III/2026/SPKT/Satlantas Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 2 Maret 2026. Namun tidak jalan dan terkesan tidak diproses.
Namun, persoalan tidak berhenti pada kecelakaan. Keluarga korban kini mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara sekaligus tanggung jawab terhadap kondisi korban yang masih membutuhkan perawatan, saat diwawancarai wartawan di rumahnya.
Riandi yang terbaring di kasur kamarnya didampingi istri dan Mustafa, mengatakan pada awalnya pihak pengemudi BMW disebut menunjukkan itikad untuk membantu biaya pengobatan. Namun, menurut pengakuannya, ketika dirinya menjalani operasi lanjutan, bantuan yang sebelumnya diharapkan tidak kunjung terealisasi.
“Awalnya mereka mau bertanggung jawab. Tetapi saat operasi lanjutan, tidak datang lagi sampai sekarang,” ujar Riandi.
Ia mengaku sangat kecewa karena sampai saat ini kondisi kesehatannya belum pulih dan masih membutuhkan penanganan lanjutan. Bahkan, berdasarkan keterangan medis yang diterima korban, masa pemulihan disebut dapat berlangsung cukup panjang dan masih membutuhkan sejumlah tindakan operasi lanjutan.
“Setelah enam bulan saya masih terbaring. Saya tidak bisa bekerja untuk mencari nafkah. Kami bukan hanya meminta pemulihan kesehatan, tetapi bagaimana kehidupan keluarga kami setelah saya tidak bisa bekerja,” kata Riandi dengan nada haru.
Menurutnya, persoalan tersebut sebenarnya tidak ingin diperpanjang apabila sejak awal terdapat penyelesaian dan pertanggungjawaban yang jelas. Namun, karena waktu terus berjalan sementara kondisi kesehatannya belum pulih, korban dan keluarga memilih meminta kepastian mengenai penyelesaian perkara tersebut.
Minta Penanganan Perkara Transparan
Selain persoalan biaya pengobatan, korban juga meminta proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan berdasarkan fakta di lapangan.
Mustafa mendampingi Riandi berharap pihak kepolisian dapat memastikan seluruh aspek kecelakaan diperiksa secara objektif, mulai dari posisi kendaraan, kondisi lampu lalu lintas ketika kejadian, tanda-tanda di lokasi, keterangan saksi, hingga dokumen administrasi perkara.
“Yang kami harapkan adalah semuanya diperiksa berdasarkan fakta. Kami hanya ingin persoalan ini terang dan ada kepastian,” ujar Mustafa.
Keluarga korban mengaku memiliki sejumlah bukti pendukung, antara lain dokumentasi medis, foto kondisi luka, hasil operasi serta rekaman percakapan yang menurut mereka berkaitan dengan komunikasi mengenai tanggung jawab pasca kecelakaan.
Untuk menjalani sejumlah tindakan medis lanjutan, korban juga mengaku harus mencari jalan sendiri. Sebagian tindakan medis yang memenuhi ketentuan kemudian dijalani dengan memanfaatkan fasilitas BPJS.
Kondisi tersebut membuat keluarga korban merasa semakin terbebani, terlebih Riandi hingga kini belum dapat kembali bekerja seperti sebelumnya.
Enam Bulan Menunggu Kepastian
Keluarga korban menyebut sempat menagih kembali janji mengenai bantuan biaya pengobatan kepada pihak yang disebut sebagai pengemudi BMW. Namun, menurut pihak keluarga, penyelesaian yang mereka harapkan belum terealisasi.
Di sisi lain, proses hukum juga disebut belum memberikan kepastian penyelesaian yang diharapkan korban.
Kini, setelah enam bulan berlalu, Riandi masih menjalani masa pemulihan dan harus menghadapi dampak kecelakaan yang tidak hanya menyangkut kondisi fisik, tetapi juga kemampuan mencari nafkah bagi keluarganya.
“Kami hanya menunggu keadilan. Kami ingin ada tanggung jawab yang jelas dan penyelesaian berdasarkan fakta. Jangan kami dibohongi seperti ini dan hukum pun tidak tegak dan tidak berkeadilan,” tegas Riandi.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan keluarga korban, yang berharap proses penanganan perkara tidak berhenti tanpa kepastian dan seluruh fakta kecelakaan dapat diuji secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. erde/tim










