SERGAI – Media Indonesia – Teka-teki mengenai legalitas dan wilayah kerja sejumlah Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kian bergulir. Pasalnya, proyek pembangunan infrastruktur irigasi (leningan) yang bersumber dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II diduga dikerjakan oleh kelompok tani tanpa areal kerja yang jelas, atau kerap disebut warga sebagai “P3A siluman”, Selasa, (22/09/2026).
Berdasarkan investigasi lapangan yang dihimpun pada Kamis (20/08/2026), terdapat tiga nama kelompok yang menjadi sorotan dalam pemberitaan sebelumnya, yakni P3A Sido Jaya, P3A Sido Mulyo, dan P3A Sri Rahayu. Ketiganya tengah melaksanakan pengerjaan fisik di lokasi berbeda; satu titik tepat berada di belakang kediaman Kepala Desa Sei Buluh, sementara dua titik lainnya disinyalir bertempat di Dusun IX Suka Makmur.
Kejanggalan kian menguat lantaran di lokasi pengerjaan sama sekali tidak ditemukan plang informasi proyek, sebuah kewajiban transparansi publik yang diatur dalam undang-undang. Menurut keterangan sejumlah pekerja di lokasi, mereka hanya mengetahui bahwa proyek tersebut merupakan “milik Pak Kades”. Hal ini memicu dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa pembentukan kelompok tani tersebut sengaja direkayasa demi memburu paket proyek semata.
Guna mendapatkan klarifikasi yang berimbang, upaya konfirmasi lanjutan dilakukan kepada salah satu Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) BWS wilayah Sergai bernama Darwin pada Sabtu (19/09/2026). Melalui pesan tertulis, Darwin berkilah bahwa dirinya tidak membidangi wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu, melainkan bertugas di Kecamatan Sei Rampah.
Saat dimintai informasi mengenai identitas atau kontak rekan sejawatnya yang mendampingi proyek di wilayah Teluk Mengkudu guna memverifikasi laporan masyarakat, Darwin mengaku tidak tahu.
“Langsung ke kantor saja pak kalau mau konfirmasi, saya kurang tahu TPM yang di sana. Kalau TPM semua BWS ada sekitar kurang lebih 200 orang, mana saya kenal semua pak,” ujar Darwin saat memberikan respons tertulis. Ia pun menyarankan pihak media agar langsung mendatangi Kantor Pusat BWS di Medan dan berkoordinasi dengan Konsultan Manajemen Balai (KMB).
Meskipun secara regulasi struktural batasan wilayah kerja Darwin dapat dibenarkan karena posisinya yang berada di Kecamatan Sei Rampah, sikap terkesan enggan meneruskan informasi ini ke tingkat pimpinan disayangkan oleh sejumlah pihak. Sebagai bagian dari pilar pelayanan program publik di bawah Kementerian PU, sikap kooperatif dan responsif dalam memfasilitasi keterbukaan informasi dinilai krusial untuk mencegah penyimpangan uang negara.
Adanya polemik penolakan dan ketidakterbukaan informasi ini diharapkan menjadi lampu kuning bagi para pemangku kebijakan, khususnya Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera II Medan. Publik mendesak instansi terkait dan aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan manipulasi data pembentukan kelompok tani serta transparansi anggaran di Desa Sei Buluh demi menjamin kepatuhan hukum yang berlaku. (Red).










